Parkir Kota
Karcis Baru untuk Cegah Kecurangan
YOGYAKARTA, KOMPAS - Masalah kecurangan juru parkir yang kerap menarik retribusi karcis seenaknya kemungkinan bisa teratasi mulai tahun 2008. Karcis parkir akan dicetak dalam bentuk baru dengan pencantuman nilai retribusi secara lebih besar sehingga masyarakat tidak akan merasa tertipu lagi.
Tidak seperti karcis parkir saat ini yang berukuran kecil, sekitar 7 sentimeter x 5 sentimeter, karcis baru itu akan berukuran sekitar lima kali lebih besar. Hampir 70 persen dari luas lembar karcis ini akan bertuliskan nominal retribusi sesuai dengan jenis kendaraan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
"Konsumen bisa mengetahui harga retribusi yang harus dibayarkan, dan bisa komplain bila juru parkir tidak memberi kembalian," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Budiono sambil memperlihatkan desain karcis parkir baru di Balaikota, Rabu (21/11).
Karcis baru juga didesain sedemikian rupa, antara lain dengan memakai komposisi tiga warna, dan dibubuhi hologram. Menurut Agus, upaya ini akan mencegah kemungkinan karcis dipalsukan yang dapat merugikan daerah. Salah satu kasus pemalsuan yang baru terjadi melibatkan seorang juru parkir di Jalan Malioboro sekitar 2-3 bulan lalu. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta dan tengah disidangkan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelola Perparkiran Kota Yogyakarta Pranyoto mengatakan, selain karcis baru, para juru parkir yang mengantongi surat izin resmi dari Dinas Perhubungan akan diberi seragam baru dengan nuansa yang lebih cerah. Tercatat, jumlah juru parkir resmi di Kota Yogyakarta mencapai 830 orang. Kesadaran juru parkir
Biaya pengadaan karcis dan seragam baru ini, ujar Agus, telah diusulkan ke dalam rencana anggaran daerah tahun 2008, besarnya Rp 600 juta.
Di sisi lain, rencana penerbitan karcis parkir baru mendapat respons positif dari masyarakat. Gita Faradhilah (23) misalnya, mahasiswi yang juga kerap parkir di trotoar Jalan Malioboro untuk berbelanja ini mengatakan, bentuk karcis dan tulisan retribusi yang lebih besar akan menghindari konsumen dari penipuan juru parkir.
"Hanya saja, biarpun karcis sudah diperbarui, jika masih ada juru parkir yang tidak mengindahkan peraturan, maka karcis ini tidak akan efektif. Intinya, kesadaran juru parkir untuk tidak merugikan konsumen harus lebih dulu dibenahi," ujar Gita. (YOP)