Rubrik
Berita Utama
Bisnis & Keuangan
Humaniora
International
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Metropolitan
Nusantara
Olahraga
Opini
Politik & Hukum
Sosok
Sumatera Bagian Selatan
Sumatera Bagian Utara
Yogyakarta
Berita Yang lalu
Anak
Asuransi
Audio Visual
Bahari
Bentara
Bingkai
Dana Kemanusiaan
Didaktika
Ekonomi Internasional
Ekonomi Rakyat
Fokus
Furnitur
Ilmu Pengetahuan
Interior
Jendela
Kesehatan
Klass
Laporan Khusus Aceh Baru
Laporan Khusus Hidup Bersama Bencana
LaporanKhusus
Lingkungan
Lintas Timur Barat
Makanan dan Minuman
Muda
Musik
Otomotif
Otonomi
Pendidikan
Pendidikan Dalam Negeri
Pendidikan Informal
Pendidikan Luar Negeri
Perbankan
Pergelaran
Perhubungan
Pixel
Properti
Pustakaloka
Rumah
Sorotan
Swara
Tanah Air
Teknologi Informasi
Telekomunikasi
Teropong
Wisata
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi
Berita Utama
Kamis, 16 Agustus 2007

MA Usulkan Hakim Agung Pensiun 70 Tahun

Ketua Komisi Yudisial Khawatir Hambat Kaderisasi

jakarta, kompas - Mahkamah Agung mengusulkan agar usia pensiun para hakim agung diperpanjang dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Alasannya, hal tersebut sesuai dengan kondisi di beberapa negara, yang hakim agungnya memasuki usia pensiun pada 70 tahun.

"Jangan dikira kalau Pak Bagir ingin diperpanjang, ya. Usulan ini diajukan dengan syarat hakim agung yang sudah berumur 65 tahun pada saat UU disahkan, tidak berlaku (tidak menggunakan ketentuan ini). Jadi, bukan untuk Pak Bagir," ujar Bagir Manan, usai melantik hakim agung baru di Gedung Mahkamah Agung, Rabu (15/8).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa usia pensiun hakim agung adalah 65 tahun. Namun, usia pensiun itu dapat diperpanjang jika hakim agung memiliki prestasi kerja yang luar biasa.

Dalam praktiknya, hampir semua hakim agung, termasuk Ketua MA, diperpanjang oleh Ketua MA Bagir Manan. Hanya seorang hakim agung, yaitu Prof Dr Muchsan, yang tidak diperpanjang karena sakit.

Bagir menginginkan agar ada ketentuan yang pasti mengenai usia pensiun. Ia mengusulkan agar tidak ada lagi perpanjangan usia pensiun.

Namun, usulan memperpanjang usia pensiun hakim agung itu dikritik oleh Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas. "Usulan tersebut disampaikan tanpa pertimbangan dan alasan hukum yang jelas," katanya.

Menurut Busyro, perpanjangan usia pensiun hakim agung akan menghambat proses kaderisasi. Padahal kaderisasi dibutuhkan mengingat hakim agung saat ini merupakan produk lama, hasil sebuah pendidikan ilmu hukum yang tidak memiliki mainstream tradisi hukum progresif.

"Saya khawatir akan ada pembusukan berpikir di sana. Bagaimana hakim agung mau menemukan hukum jika masih diisi dengan produk lama yang tidak memiliki tradisi berpikir progresif," ujar Busyro.

Rabu kemarin, Bagir Manan melantik enam hakim agung baru. Keenam hakim agung baru itu adalah Hatta Ali, Prof Komariah E Sapardjaja, Mukhtar Zamzami, M Zaharuddin Utama, M Soleh, dan Prof Abdul Gani Abdullah.

Dalam pidatonya, Bagir Manan meminta keenam hakim agung baru tersebut tidak banyak mengeluarkan komentar, terutama tentang putusan.

"Jabatan hakim itu jabatan diam. Tidak boleh memberi komentar terhadap putusannya atau putusan orang lain di depan publik," ujarnya. (ana)

LAYANAN BERITA SMS 5454 TELKOMSEL
Layanan
Langganan
Berhenti
 berita nasional  reg kcm nas  unreg kcm nas
 berita politik  reg kcm pol  unreg kcm pol
 breaking news 3  reg kcm bn 3  unreg kcm bn 3
 breaking news 5  reg kcm bn 5  unreg kcm bn 5
 breaking news 10  reg kcm bn 10  unreg kcm bn 10
 headline kompas  reg kcm hlkompas  unreg kcm hlkompas
LAYANAN BERITA SMS 9858 FLEXI & FREN
Layanan
Langganan
Berhenti
 berita nasional  reg nas  unreg nas
 berita politik  reg pol  unreg pol
 breaking news 3  reg bn 3  unreg bn 3
 breaking news 5  reg bn 5  unreg bn 5
 breaking news 10  reg bn 10  unreg bn 10
 headline kompas  reg hlkompas  unreg hlkompas
Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Ekonomi Tumbuh 6,1 Persen

·

Setelah 10 Tahun Krisis Berlalu

·

Hakim dan Jaksa Tergolong Kelompok yang Paling Tidak Patuh

·

"Ngapain" Pulang, Saya Sudah Digaji Rp 10 Juta

·

MA Usulkan Hakim Agung Pensiun 70 Tahun

·

DPD Setuju Ada Capres Perseorangan di 2009

·

Polisi Menduga Nadir adalah Aktor Utama

 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS