Rubrik
Berita Utama
Bisnis & Keuangan
Humaniora
International
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Metropolitan
Nusantara
Olahraga
Opini
Politik & Hukum
Sosok
Sumatera Bagian Selatan
Sumatera Bagian Utara
Yogyakarta
Berita Yang lalu
Anak
Audio Visual
Bahari
Bentara
Bingkai
Dana Kemanusiaan
Didaktika
Ekonomi Internasional
Ekonomi Rakyat
Fokus
Furnitur
Ilmu Pengetahuan
Interior
Jendela
Kesehatan
Lingkungan
Lintas Timur Barat
Makanan dan Minuman
Muda
Musik
Otomotif
Otonomi
Pendidikan
Pendidikan Dalam Negeri
Pendidikan Informal
Pendidikan Luar Negeri
Perbankan
Pergelaran
Perhubungan
Pixel
Properti
Pustakaloka
Rumah
Sorotan
Swara
Tanah Air
Teknologi Informasi
Telekomunikasi
Teropong
Wisata
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi
Swara
Senin, 29 Mei 2006

Tak Mungkinnya Norma Hukum Antipornografi

Donny Danardono

Seorang feminis post-strukturalis Inggris, Carol Smart (Feminism and the Power of Law, 1989), menulis, norma hukum antipornografi hanya berfungsi bila secara jelas pornografi bisa didefinisikan. Namun, pendefinisian ini tak hanya akan menghapus keberagaman jenis "pornografi" (baca: seksgrafi), tetapi senantiasa juga bermuara pada paradoks. Sulit membuktikan porno tidaknya sebuah karya. Smart tak menyetujui pembuatan UU antipornografi.

Saya tak hanya menyetujui Smart, tetapi juga menyarankan penolak RUU Anti-Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) tentang perlunya mengaktifkan saja UU Perlindungan Anak, UU Penyiaran, dan KUHP. Namun, istilah cabul, susila atau kesopanan yang ada di berbagai peraturan itu perlu direvisi, sebab sama problematisnya dengan istilah pornografi.

RUU APP mendefinisikan pornografi sebagai "... substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika". Sementara pornoaksi didefinisikan sebagai "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum". Jadi setiap karya dan perilaku adalah porno bila secara eksplisit mengeksploitasi seks, kecabulan, dan atau erotika. Bisa dipastikan tak ada toleransi terhadap mode pakaian yang—tanpa maksud porno—kini cenderung menunjukkan bagian tubuh tertentu.

Pengecualian hanya untuk ilmu pengetahuan, pengobatan atau olahraga di tempat olahraga (Pasal 34-36). Tetapi, inilah paradoks itu: bila tujuan RUU APP antara lain melindungi akhlak dan moral masyarakat (Pasal 3b), maka bisakah dipastikan siapa pun yang melihat gambar organ dan hubungan seks pada buku ilmiah atau melihat orang berpakaian renang di kolam renang tidak akan runtuh akhlak-moralnya?

Lalu apakah buku-buku itu dan olahraga renang harus dilarang? Sesungguhnya semakin grafis seks dilarang, semakin mudah orang terangsang saat membaca buku seks yang paling ilmiah atau melihat orang berpakaian renang di kolam renang.

Bahkan, ujar Smart, keeksplisitan ide porno pengarang dan perilaku porno tidak otomatis merangsang mereka yang membaca atau melihatnya. Semuanya terpulang pada budaya penikmat. Tak mungkin melarang sesuatu yang dampak negatifnya tak bisa dipastikan. Itulah sebabnya RUU APP ini dikritik bermoral seksual sempit dan merupakan kesewenang-wenangan bila diberlakukan.

Feminisme dan pornografi

Menurut Smart, para feminis peduli pada pornografi karena menganggap seks dan seksualitas sebagai situs pertarungan identitas jender dan orientasi seksual. Seks dan seksualitas tak alamiah. Bagi mereka pornografi adalah erotisasi dominasi kuasa pria atas perempuan. Pornografi dibuat agar dominasi itu terkesan alamiah, sealamiah seksualitas anggapan masyarakat.

Namun, menurut Smart, isu pornografi telah memunculkan dua kelompok feminis yang bertolak belakang, yaitu yang menganggap pornografi—sebagai—kekerasan dan pornografi—sebagai—representasi. Feminis pornografi—sebagai—kekerasan mendukung sensor dan norma hukum antipornografi. Bagi mereka, pornografi adalah alat penindasan perempuan. Karena itu keeksplisitan ide pengarang dalam karya yang dikategorikan porno adalah dasar pembuktiannya. Tetapi, menurut Smart, hal ini menyeret mereka pada paradoks yang sama dengan yang mau mendefinisikan pornografi.

Sementara feminis pornografi—sebagai—representasi berusaha membedakan ketimpangan relasi seksual dari representasi seksual dalam karya seks. Representasi seksual (organ tubuh dan aktivitas seksual) di sebuah karya tak bisa otomatis dianggap sebagai bentuk ketimpangan relasi seksual laki-laki-perempuan. Bukankah perempuan juga bisa menikmati "pornografi"? Jadi semua tergantung pada budaya penikmatnya.

Pornografi—sebagai—representasi membantu kita menyadari kemajemukan jenis "pornografi" (seksgrafi). Bisa jadi Serat Centhini—yang antara lain mengisahkan persetubuhan Amongraga dan Tambangraras—dianggap puitis pada tempat dan waktu tertentu, tetapi porno pada tempat dan waktu yang lain.

Bahkan kini banyak perempuan "simpanan" pejabat yang merasa tak digubris lagi bersedia difoto seronok dan dibayar Rp 150.000-Rp 500.000 oleh wartawan tabloid syur, asal di tabloid itu juga dikisahkan relasi mereka dengan pria hidung belang itu (lihat: Anak Perawan di Sarang Tabloid, Tempo, 20-26 Maret 2006). Ternyata "pornografi" juga bisa menjadi media perlawanan bagi perempuan

Alternatif hukum

Itu sebabnya Smart menolak pembentukan UU Antipornografi. Sebagai pengetahuan yang ditegakkan oleh kuasa negara, hukum akan menyingkirkan beragam pengetahuan tentang "pornografi" (seksgrafi). Tetapi, tak berarti tak ada lagi grafis yang merendahkan seksualitas perempuan dan anak. Saran Smart, feminis mengatasinya dalam perdebatan, bukan tuntutan hukum.

Namun, saya kira, grafis-grafis seperti itu dapat ditindak berdasarkan UU Penyiaran, UU Pengesahan Penghapusan Berbagai Bentuk Kekerasan terhadap Wanita, UU Perlindungan Anak atau KUHP. Namun, itu istilah cabul, susila, atau kesopanan yang ada di dalamnya perlu direvisi agar tak berujung paradoks dan terhapusnya kemajemukan "seksgrafi".

Betapa sulit membuktikan sejauh mana kebenaran pernyataan "tulisan, gambar atau benda yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan" (Pasal 282 Ayat 1 KUHP). Belum tentu keinginan pengarang melanggar kesusilaan ditafsirkan sama oleh penikmatnya. Sebaliknya penikmat bisa menganggap sebuah karya melanggar kesusilaan, walaupun pengarangnya tak memaksudkannya. Pasal ini sama moralisnya dengan RUU APP. Sebaiknya berbagai peraturan itu langsung mengacu pada persoalan perendahan seksualitas perempuan dan anak.

Donny Danardono Dosen Fakultas Hukum dan PMLP Unika Soegijapranata, Semarang

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Membongkar RUU Pendemoralisasi Perempuan

·

Melihat Persoalan dari Perspektif Korban

·

Kejahatan Kemanusiaan Berbasis Jender

·

Tak Mungkinnya Norma Hukum Antipornografi



Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS