Pulau Bidadari Tidak Dijual ke Warga Asing
Kupang, Kompas - Pihak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi membantah pernyataan sejumlah kalangan yang menyebutkan penjualan Pulau Bidadari di Kabupaten Manggarai Barat, ujung barat Pulau Flores, NTT.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) NTT Stanis Tefa di Kupang, Selasa (28/2), mengemukakan, Pulau Bidadari tidak diperjualbelikan kepada Ernest Lewan Dowsky. Warga Inggris itu hanya diberi hak untuk mengelola areal seluas lima hektar, dari total luas Pulau Bidadari 15 hektar, berjangka waktu 20 tahun lebih.
Tak kurang dari Komandan Korem 161/Wirasakti Kupang NTT Kolonel (Inf) APJ Noch Bola menyatakan terkejut soal isu ”penjualan” Pulau Bidadari. Menurut laporan yang dia terima, pulau itu dibeli seharga Rp 495 juta dari Yusuf Mahmud, warga Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Tentang harga pembelian senilai Rp 495 juta, menurut Stanis Tefa, itu hanya merupakan biaya untuk pembebasan lahan kepada warga yang mengklaim lahan pulau tersebut sebagai hak ulayat.
Stanis menjelaskan, usaha yang dilakukan oleh Ernest termasuk dalam kategori penanaman modal asing (PMA) dengan nama PT Reefsekers Kathernest Lestari. Izin usaha diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat di Jakarta.
”Jadi tidak benar ada jual-beli Pulau Bidadari. Yang ada, dia (Ernest Lewan Dowsky) diberi hak guna bangunan atas tanah seluas lima hektar, untuk usaha wisata tirta, yaitu hotel, bungalo dan kolam renang, serta biro perjalanan wisata,” ujar Stanis.
PT Reefsekers Kathernest Lestari mengantongi izin dari Bupati Manggarai (saat itu wilayah Labuanbajo masih tergabung dalam Kabupaten Manggarai) guna mengelola usaha pariwisata itu. Surat Bupati Manggarai Antony Bagul Dagur itu Nomor HK/62/ 2003 tanggal 12 Juni 2003 tentang Pemberian Izin Pembangunan Resor Perhotelan di atas tanah seluas lima hektar.
Usaha warga Inggris tersebut diperkuat Surat Persetujuan PMA Nomor 111/II/PMA/2001 tertanggal 18 April 2001 yang diterbitkan BKPM. Selain itu, Dowski mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) Nomor 364/t/Perseni/2001 tanggal 16 Juni 2001.
Tefa menegaskan, hak atas pulau itu hanya diberikan dalam konteks hak pakai, hak guna bangunan, dan hak pengelolaan. Tidak ada hak pemilikan pulau.
Ernest Lewan Dowsky didampingi kuasa hukumnya, IP Ekadana, Selasa petang di Mataram menjelaskan, ia membeli tanah melalui prosedur yang benar untuk pembangunan hotel di Pulau Bidadari.
Tanah yang dibeli tersebutseluas 15 hektar. Proses itu ditempuh lewat pelepasan hak, dan pihaknya memberi ganti rugi sebesar Rp 495 juta, diperkuat akte jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah, kemudian Pemkab Manggarai dan jajarannya memberikan izin lokasi. (cal/rul/ans)