Baru 36 Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tuntas
Jakarta, Kompas - Hingga kini baru 36 kasus tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang proses hukumnya sudah tuntas, dari 147 transaksi mencurigakan (suspicious transaction) yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK ke polisi. Dari 36 kasus itu, 28 di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Direktur Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Polri) Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaeruddin menyatakan di Jakarta, Jumat (5/11), dari total 147 kasus transaksi mencurigakan yang diadukan PPATK, 111 di antaranya sedang dalam proses hukum, dan 36 lainnya sudah tuntas.
Dari yang dinyatakan tuntas itu, 28 di antaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sisanya, delapan kasus, ada yang dipastikan tidak memiliki cukup bukti sehingga tidak dilanjutkan (tiga kasus), ada yang empat pelakunya ditangkap di Amerika Serikat (empat kasus), dan ada satu kasus yang terkait dengan tindak terorisme.
Lebih lanjut, Andi tidak merinci kasus-kasus apa saja yang sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Ia hanya menyatakan, salah satunya adalah kasus pembobolan Bank BNI Kebayoran Baru yang merugikan keuangan negara Rp 1,7 triliun.
Satu kasus lagi, yakni yang akhirnya dikategorikan terkait tindak pidana terorisme adalah perampokan di Banten. "Nah, dari hasil penyelidikan polisi diketahui, uang hasil perampokan itu diputihkan melalui aliran jasa perbankan sehingga dapat dikategorikan sebagai pencucian uang," katanya.
Cakupan luas
Tentang kendala dalam pembuktian tindak pidana pencucian uang, Andi menyatakan, salah satunya karena begitu luasnya cakupan pidana seperti diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa hasil tindak pidana money laundering adalah harta kekayaan yang diperoleh dari 25 tindak pidana. Yang harus diingat, poin ke-25 menyatakan, hasil dari tindak pidana lain yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun juga termasuk pencucian uang. Jadi lingkupnya memang sangat luas," ujarnya lagi. Poin lainnya, antara lain tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, pidana perbankan, narkoba, perdagangan senjata gelap, dan sebagainya.
Selama ini polisi menyelidiki tindak pidana pencucian uang dengan dua pola. Pertama, menelusuri aliran uang dari transaksi mencurigakan yang dilaporkan PPATK. Kedua, menyelidiki aliran dana dari hasil tindak pidana yang diinvestigasi polisi.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung, saat ini PPATK sedang menyelidiki keberadaan dana senilai 12 juta dollar Amerika Serikat yang tersimpan di sebuah rekening di bank di luar negeri. "PPATK akan menelusuri apakah betul dana di rekening itu merupakan dana legal," ujarnya. Usaha PPATK itu merupakan hasil rapat gabungan antara Polri, Departemen Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan PPATK.
Kurang kooperatif
Secara terpisah, Ketua PPATK Yunus Husein mengatakan, pihaknya berencana mengaudit sendiri bank-bank yang dianggap kurang kooperatif dalam upaya memberantas tindak pidana pencucian uang. "Lima bank kami anggap tidak kooperatif karena tidak memenuhi undangan BI untuk membicarakan upaya memberantas tindak pidana pencucian uang," katanya.
Kelima bank itu adalah BOT, Bank Gbl, Bank Hrf, Bank Vtr, dan Bank PbD. Tiga bank berkantor pusat di Jakarta, satu bank di Semarang, dan satu lagi di Surabaya.
Hingga saat ini, lanjutnya, PPATK telah menerima 1.106 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Dari jumlah itu, 1.097 laporan berasal dari bank, sedangkan sisanya dari perusahaan efek, tiga dari pedagang valuta asing, satu dari dana pensiun, dan satu dari lembaga pembiayaan.
Dari hasil analisis yang disampaikan ke penyidik Polri, 47,8 persen LTKM berjenis penipuan. (adp/FAJ)