Bukti Kasus BNI Menunggu Ketetapan Pengadilan
Jakarta, Kompas - Berkas perkara tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Adrian Waworuntu, telah dilengkapi dan segera dikembalikan ke kejaksaan. Bukti keterkaitan tersangka pada kasus ini, seperti yang diminta oleh kejaksaan, tengah dimintakan penetapan pengadilan.
Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko menegaskan hal itu seusai berbicara dalam seminar "Solusi Mencegah Pembobolan Bank" di Jakarta, Rabu (7/4).
Menurut dia, kelemahan dalam berkas terakhir yang dikembalikan kejaksaan pada polisi adalah posisi tersangka yang tidak terlibat langsung dengan kasus itu, namun mengajukan jaminan pribadi (personal guarantee) untuk menyelesaikannya.
"Kami harus cari alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dengan grup eksportir itu. Bukti itu sudah ada, dan sedang kami minta penetapan dari pengadilan untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.
Ismoko menambahkan, hal itu terkait dengan keterangan saksi ahli dari perguruan tinggi, Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimintai keterangan oleh polisi. Penyidik juga telah menerima laporan PPATK tentang empat perusahaan sekuritas yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.
"Tetapi kami konsentrasikan pada kasus pokoknya dulu, karena berkaitan dengan penahanan orang," ujarnya. Penetapan pengadilan ini diharapkan keluar pekan depan, karena bukti transfer dan rekening korannya telah ada.
Manajemen risiko
Untuk menghindari kasus serupa, BI telah meminta perbankan untuk menyusun rencana aksi penerapan sistem manajemen risiko. Rencana aksi itu telah disampaikan perbankan sebelum batas waktu akhir Maret lalu, dan harus sudah diterapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2005.
Direktur Direktorat Pengawasan Bank II BI Aris Anwari mengatakan, pelaksanaan sistem ini bisa dilakukan bertahap sampai maksimum sembilan bulan. "Penerapannya tergantung kompleksitas masing-masing bank. Bank dengan modal kurang dari Rp 100 miliar cukup membuat pedoman untuk empat risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, likuiditas, dan operasional," ujarnya.
Sementara bank yang lebih besar harus melengkapi pedoman untuk empat risiko lain, yaitu risiko hukum, risiko strategi, kepatuhan, dan reputasi. Dengan demikian, bank bisa memantau, mengantisipasi, dan mengidentifikasi risiko agar tak berada di luar batas kemampuan.
Bagi bank yang tak menerapkan sistem manajemen risiko ini dikenakan sanksi awal Rp 1 juta setiap hari keterlambatan. Sanksi lanjutan berupa pembatasan gerak pelayanan nasabah, perluasan ekspansi pendirian kantor cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM), dan keikutsertaan dalam kliring, sampai dapat menerapkan sistem tersebut.
"Kami menekankan pentingnya manajemen risiko. Kalau direksinya tak mau melakukan, berarti tak lolos uji kemampuan dan kelayakan," ujarnya.(was)