Rubrik
Berita Utama
Finansial
International
Metropolitan
Naper
Nusantara
Bisnis & Investasi
Opini
Olahraga
Politik & Hukum
Humaniora
Jawa Barat
Berita Yang lalu
Pustakaloka
Otonomi
Audio Visual
Rumah
Teknologi Informasi
Fokus
Jendela
Otomotif
Furnitur
Agroindustri
Musik
Muda
Dana Kemanusiaan
Esai Foto
Swara
Sorotan
Pergelaran
Ekonomi Internasional
Wisata
Properti
Telekomunikasi
Interior
Teropong
Perbankan
Pengiriman & Transportasi
Investasi & Perbankan
Pendidikan Dalam Negeri
Pendidikan Luar Negeri
Ekonomi Rakyat
Pendidikan
Didaktika
Ilmu Pengetahuan
Pixel
Bingkai
Bentara
Kesehatan
Makanan dan Minuman
Bahari
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Bisnis & Investasi
Kamis, 08 April 2004

Bukti Kasus BNI Menunggu Ketetapan Pengadilan

Jakarta, Kompas - Berkas perkara tersangka kasus pembobolan Bank BNI, Adrian Waworuntu, telah dilengkapi dan segera dikembalikan ke kejaksaan. Bukti keterkaitan tersangka pada kasus ini, seperti yang diminta oleh kejaksaan, tengah dimintakan penetapan pengadilan.

Direktur II Ekonomi dan Khusus pada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Samuel Ismoko menegaskan hal itu seusai berbicara dalam seminar "Solusi Mencegah Pembobolan Bank" di Jakarta, Rabu (7/4).

Menurut dia, kelemahan dalam berkas terakhir yang dikembalikan kejaksaan pada polisi adalah posisi tersangka yang tidak terlibat langsung dengan kasus itu, namun mengajukan jaminan pribadi (personal guarantee) untuk menyelesaikannya.

"Kami harus cari alat bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka dengan grup eksportir itu. Bukti itu sudah ada, dan sedang kami minta penetapan dari pengadilan untuk dijadikan alat bukti," ujarnya.

Ismoko menambahkan, hal itu terkait dengan keterangan saksi ahli dari perguruan tinggi, Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dimintai keterangan oleh polisi. Penyidik juga telah menerima laporan PPATK tentang empat perusahaan sekuritas yang diduga menerima aliran dana dari kasus ini.

"Tetapi kami konsentrasikan pada kasus pokoknya dulu, karena berkaitan dengan penahanan orang," ujarnya. Penetapan pengadilan ini diharapkan keluar pekan depan, karena bukti transfer dan rekening korannya telah ada.

Manajemen risiko

Untuk menghindari kasus serupa, BI telah meminta perbankan untuk menyusun rencana aksi penerapan sistem manajemen risiko. Rencana aksi itu telah disampaikan perbankan sebelum batas waktu akhir Maret lalu, dan harus sudah diterapkan paling lambat tanggal 1 Januari 2005.

Direktur Direktorat Pengawasan Bank II BI Aris Anwari mengatakan, pelaksanaan sistem ini bisa dilakukan bertahap sampai maksimum sembilan bulan. "Penerapannya tergantung kompleksitas masing-masing bank. Bank dengan modal kurang dari Rp 100 miliar cukup membuat pedoman untuk empat risiko, yaitu risiko kredit, risiko pasar, likuiditas, dan operasional," ujarnya.

Sementara bank yang lebih besar harus melengkapi pedoman untuk empat risiko lain, yaitu risiko hukum, risiko strategi, kepatuhan, dan reputasi. Dengan demikian, bank bisa memantau, mengantisipasi, dan mengidentifikasi risiko agar tak berada di luar batas kemampuan.

Bagi bank yang tak menerapkan sistem manajemen risiko ini dikenakan sanksi awal Rp 1 juta setiap hari keterlambatan. Sanksi lanjutan berupa pembatasan gerak pelayanan nasabah, perluasan ekspansi pendirian kantor cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM), dan keikutsertaan dalam kliring, sampai dapat menerapkan sistem tersebut.

"Kami menekankan pentingnya manajemen risiko. Kalau direksinya tak mau melakukan, berarti tak lolos uji kemampuan dan kelayakan," ujarnya.(was)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Sebanyak 19 Proyek Pinjaman JBIC Alami Keterlambatan Serius

·

Data Penyelundupan Beras Sangat Jelas dan Akurat

·

Telur Ayam Asal Malaysia Diselundupkan ke Indonesia

·

Depperindag Tanggung Biaya Penimbunan Gula Selundupan

·

Masyarakat Ikut Awasi Distribusi Minyak Tanah

·

Bukti Kasus BNI Menunggu Ketetapan Pengadilan

·

Industri Pengolahan Jagung Masih Sangat Tergantung pada Jagung Impor

·

Transportasi Tak Sinergi Selalu Korbankan Masyarakat

·

Karyawan Desak Direksi Garuda Selekasnya Diganti

·

Jateng Akan Memperketat Impor Gula

·

Bunga SBI Satu Bulan 7,34 Persen

·

KILASAN EKONOMI



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS