Rubrik
Berita Utama
International
Metropolitan
Naper
Nusantara
Bisnis & Investasi
Finansial
Opini
Olahraga
Politik & Hukum
Humaniora
Pemilihan Umum 2004
Jawa Barat
Bahasa
Berita Yang lalu
Jendela
Otonomi
Audio Visual
Rumah
Teknologi Informasi
Dana Kemanusiaan
Makanan dan Minuman
Pustakaloka
Otomotif
Furnitur
Agroindustri
Musik
Muda
Fokus
Esai Foto
Sorotan
Ekonomi Rakyat
Swara
Pergelaran
Ekonomi Internasional
Teropong
Wisata
Perbankan
Pengiriman & Transportasi
Investasi & Perbankan
Pendidikan Dalam Negeri
Pendidikan Luar Negeri
Bahari
Didaktika
Ilmu Pengetahuan
Pixel
Bingkai
Bentara
Telekomunikasi
Kesehatan
Properti
Pendidikan
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Fokus
Sabtu, 06 Maret 2004

Mencari Harapan Tersisa untuk Polisi

DUA tahun terakhir ini Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian mengarahkan para perwira polisi yang menjadi siswanya meneliti penyimpangan perilaku dan korupsi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai tugas akhir masa pendidikan. Tindakan korup oleh polisi bukan hal baru, melainkan publikasi hasil penelitian itu menjadi pengakuan otokritik yang mengejutkan banyak kalangan.

Pengungkapan hasil penelitian itu bukan tanpa risiko. Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Inspektur Jenderal Farouk Muhammad menegaskan, ia melarang mahasiswa angkatan 39-A PTIK yang telah merampungkan studi untuk menyebutkan detail topik dan lokasi penelitian tugas akhir mereka kepada atasan di jajaran kepolisian daerah. Larangan tersebut dikarenakan pertimbangan "melindungi" para perwira muda yang mengungkapkan fenomena korupsi itu dari ketidaknyamanan sikap rekan dan atasan mereka.

Seusai seminar PTIK yang mengungkapkan hasil penelitian itu pada 12 Februari lalu, pengajar PTIK, Prof Dr Tb Ronny Rahman Nitibaskara, juga dihujani keluhan dari berbagai kolega di kepolisian. Dalam seminar itu, Ronny mengemukakan kembali pendapat Drs Pakpahan SH Msi (Kompas, 13/2) yang menyebutkan pola korupsi pada kesatuan reserse, misalnya, terjadi mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, hingga penahanan tersangka pelanggaran hukum.

"Banyak mahasiswa polisi hingga perwira tinggi yang memprotes, meminta agar pola korupsi tidak digeneralisasi pada seluruh tubuh dan proses hukum oleh kepolisian," kata Ronny yang juga guru besar kriminologi Universitas Indonesia (UI). "Padahal, saya hanya mengungkapkan hasil penelitian yang antara lain dilakukan oleh mahasiswa PTIK sendiri. Kesediaan para mahasiswa ini melakukan penelitian dan mengungkapkan itu sangat patut dihargai."

Besar harapan yang ditumpukan pada sekitar 300 perwira polisi yang menuntaskan pendidikan, dengan tugas akhir penelitian tentang perilaku menyimpang dan korupsi itu. "Para mahasiswa ini diharapkan bisa memahami baik buruknya lingkungan pada setiap kesatuan," kata Farouk. "Dari situ setidaknya mereka bisa memperbaiki diri, lalu memperbaiki lingkungannya di kemudian hari."

Menjaga diri tetap bersih di tengah lingkungan yang tercemari korupsi secara sistemik amat sangat sulit. Seorang perwira polisi mengungkapkan tidak ada polisi yang dapat mengatakan diri mereka 100 persen bersih dari korupsi.

"Yang ada hanyalah polisi yang korupsi sekadar memastikan kegiatan operasional berjalan, dan polisi yang dengan rakus berlaku korup," kata perwira polisi ini.

Meskipun sangat sulit, bertahan di tengah sistem yang tak kondusif bagi profesionalisme polisi bukanlah mustahil. Andika (40 tahun, bukan nama sebenarnya) yang kini berpangkat ajun komisaris besar membuktikan hal itu. Ia perwira favorit salah satu Kepolisian Daerah (Polda) di Sumatera.

Akan tetapi, perwira yang cerdas ini tidak dapat menyembunyikan kegelisahannya ketika akan menjalani tahapan tes penerimaan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun 2003. Meski yakin pada kemampuannya, ia tidak punya uang atau katebelece untuk "modal" sekolah. Perwira ini memang hidup bersahaja.

"Tolong doakan bisa lulus seleksi ya. Masalahnya semua saingan saya punya modal nih," katanya bernada cemas. Ternyata masih ada secercah harapan. Andika menembus Sespim dengan peringkat hasil seleksi yang amat tinggi walaupun tak ada pasokan dana atau nota pejabat.

PROBLEM seorang polisi bukanlah bagaimana menegakkan hukum, melainkan bagaimana hukum itu digunakan. Begitu pendapat Clayton A Hartjen (1989). Untuk menerangkan hal ini, Ronny mengatakan menggunakan dan menegakkan hukum dibedakan dengan batas yang sangat tipis.

Hukum memiliki karakter teknis yang menyebabkan proses hukum menjadi eksklusif, hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang berprofesi terkait di dalamnya. Karakter tersebut menggiring hukum pada posisi yang rawan untuk direkayasa. Berbagai hal yang berkaitan dengan hukum seakan-akan dapat dicarikan pembenarannya.

Kepastian hukum yang diperoleh dari pembenaran-pembenaran itu sering menjadi tafsir subyektif penegak hukum atas aturan. Tak jarang, penafsiran itu secara substansial justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam kondisi seperti ini, hukum dapat menjadi alat kejahatan bagi penegak hukum atau masyarakat awam yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum itu sendiri. Perbuatan jahat dengan hukum sebagai alatnya merupakan kejahatan yang sempurna dan sulit dilacak karena diselubungi oleh hukum dan berada di dalam hukum (Ketika Kejahatan Berdaulat, 2001).

Dalam penelitian 147 mahasiswa PTIK Angkatan 39-A, pola korupsi polisi dibedakan pada korupsi di kalangan internal yang menyangkut kepentingan pelaku dalam lingkup dinas serta korupsi eksternal yang melibatkan masyarakat secara langsung. Korupsi pada lingkup eksternal ini terutama berkaitan dengan tugas Polri menegakkan hukum dan melayani masyarakat.

Korupsi di tubuh polisi juga bagian dari korupsi keseluruhan sistem peradilan. Tentu saja kolaborasi kejahatan ini juga melibatkan jaksa, hakim, pengacara, hingga pengelola lembaga pemasyarakatan.

"Tidak ada institusi penegakan hukum yang bisa mengklaim paling bersih. Korupsi yang dilakukan oleh polisi juga sering merupakan kerja sama menyimpang antarinstitusi itu," kata Ronny mengingatkan.

Pemberantasan korupsi di tubuh polisi, menurut Gubernur PTIK, akan jadi sekadar slogan jika pencegahan tindakan korup tidak dibangun dan dibudayakan. Langkah pertama yang dibutuhkan pada pencegahan ini adalah rekrutmen calon polisi dan pendidikan polisi yang membentuk integritas moral.

Farouk meyakini, komitmen Polri membenahi pendidikan polisi antara lain dapat dilihat dari berbagai perbaikan sistem pendidikan di PTIK dua tahun terakhir ini. Latihan pendidikan yang sebelumnya cenderung militeristis di awal masa pendidikan PTIK kini diganti dengan pola outbond yang menekankan pemecahan masalah.

PTIK yang sebelumnya tidak memiliki dosen tetap telah merekrut 10 dosen tetap dan menyiapkan 11 dosen lain untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan pengajaran. Perbaikan kurikulum pengajaran dan penjurusan studi juga diadakan. Selain itu, kemampuan metodologi mahasiswa juga diupayakan meningkat melalui penelitian empiris.

"Pada akhir masa pendidikan para mahasiswa PTIK disertai istri mereka juga kami ikutkan dalam program Manajemen Qolbu Pesantren Daarut Tauhid di Bandung," kata Farouk menambahkan.

Untuk meminimalkan korupsi di tubuh Polri, mutlak dibutuhkan keteladanan pada setiap lini komando. Dalam organisasi linear seperti Polri, sikap yang dicontohkan atasan merupakan pembelajaran yang efektif bagi bawahan.

Farouk memandang pendelegasian wewenang dalam pembinaan, penilaian prestasi, dan pengadaan barang atau logistik juga jadi bagian pencegahan tindakan korup. Namun, ia mengingatkan masih perlu dikaji bagaimana mengupayakan pendelegasian itu tidak menciptakan semacam raja-raja kecil di tingkat daerah.

Penilaian kinerja oleh atasan pada tingkat Polda, misalnya, selama ini banyak berpengaruh pada kesempatan memperoleh pendidikan sehingga rawan "dijualbelikan". Farouk mencontohkan, saat ini sekitar 2.200 perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang seharusnya sudah masuk PTIK terpaksa masih tercatat di daftar tunggu.

Mahasiswa PTIK tahun ini tercatat sebagai lulusan Akpol tahun 1992 sampai 1998. Artinya, ada yang harus menunggu 10 tahun untuk melanjutkan ke PTIK.

"Ke depan, Polri akan berupaya membuka peluang sebesar-besarnya agar semua lulusan Akpol dapat masuk PTIK tanpa kasak-kusuk, tanpa biaya, karena negara juga diuntungkan jika para anggota polisi memperoleh pendidikan yang lebih baik. Ditargetkan, pada tahun 2008 lulusan Akpol 2003 dapat masuk PTIK tanpa tes," katanya.

Di luar lingkup manajemen Polri sendiri, peningkatan kesejahteraan dan penciptaan kultur masyarakat dibutuhkan untuk mendukung pembenahan ini. Korupsi, kolusi dan nepotisme adalah masalah segenap lapisan bangsa.

Berkaitan dengan nilai-nilai budaya, pembenahan sistem pada tubuh kepolisian tentu akan sangat terbantu jika para pejabat elite mengendalikan diri untuk tidak menuliskan nota "titipan" ketika disowani kerabat yang menjadi anggota Polri.

"Karakter paternalistis bangsa ini ada ekses negatifnya," kata Farouk. "Orang kita begitu ada masalah langsung membayangkan siapa orang besar yang bisa dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah secara pintas."

Perhatian negara yang minim pada peningkatan kesejahteraan anggota Polri sering juga dituding sebagai penyebab kelemahan penegak hukum terhadap godaan penyimpangan. Meski begitu, Farouk menekankan, kenaikan gaji tidak akan menjamin perbaikan. "Lebih baik meningkatkan penghasilan dengan sistem insentif berdasarkan kinerja dan prestasi, bukan dengan menaikkan gaji," katanya.

Kepolisian bersama institusi penegakan hukum lain berada di garda terdepan pemberantasan korupsi. Kenyataannya, Indonesia masih berada pada kelompok negara berperingkat tertinggi dalam perkara korupsi.

Sekian lama khalayak di negeri ini berkeyakinan, kambing bakal hilang jika kita berurusan dengan polisi karena kehilangan ayam. Keyakinan itu tidak dapat terus diperkuat dan diajarkan kepada anak cucu di masa depan sebagai kebenaran. (NUR HIDAYATI)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Mampukah Polisi Menegakkan Reformasi?

·

Polisi dan Korupsi

·

Mencari Harapan Tersisa untuk Polisi

·

Kapan Sebuah Kasus Tiba-tiba Menguap?

·

Menanti Komisi Pemberantasan Korupsi Unjuk Gigi

·

Republik Ini Butuh Kepastian Hukum

·

Dimulai dengan Perubahan Tata Ruang Kantor Polisi

·

"Sapu Kotor" Itu Bernama Polisi



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS