Republik Ini Butuh Kepastian Hukum
POLISI dan korupsi. Dua kata benda ini pasangan mesra yang seiring sejalan di Indonesia. Layanan publik seperti pembuatan surat izin mengemudi hingga penanganan pelbagai tindak kejahatan perjudian kelas teri dan peredaran narkotika kelas kakap menjelma jadi lahan subur korupsi bagi lembaga kepolisian Indonesia. Padahal, layanan keamanan dan kepastian hukum merupakan syarat dasar kelangsungan hidup sebuah negara beradab.
Dalih kebutuhan operasional menjadi alasan pembenaran aksi korupsi di lembaga yang seharusnya mengayomi masyarakat ini. Akhirnya terjadi korupsi sistemis yang membuat polisi "jujur" terlihat aneh seperti domba di tengah kawanan serigala.
Budi, bukan nama sebenarnya, yang berprofesi sebagai perantara pengurusan izin di kantor polisi memberi contoh. Pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A di wilayah Kota Bogor memerlukan biaya Rp 210.000. Padahal tarif resmi hanya Rp 58.500 per orang. Untuk wilayah Kabupaten Bogor, biaya pembuatan SIM lebih tinggi lagi: Rp 250.00 per orang.
Bagi kalangan bawah, seperti sopir truk dan pengangkut umum, pembuatan SIM B1 bisa mencapai Rp 400.000. Biaya pengurusan surat tanda nomor kendaraan, surat keterangan kelakuan baik (SKKB), dan semua administrasi yang berhubungan dengan kepolisian bagi masyarakat awam hanya berarti satu hal: ekstrabiaya!
Ini baru pelayanan umum untuk khalayak awam. Dalam menangani kriminalitas ternyata perilaku korupsi bernama polisi semakin menggila. Ambillah contoh sebuah lapak judi kelas teri di bilangan Tanah Abang, Jakarta. Setiap malam tak kurang dari sepuluh mobil patroli polisi pelbagai wilayah Jakarta mampir mengambil setoran, masing-masing Rp 20.000. Semalam tidak kurang dari Rp 200.000 dikeluarkan pengelola lapak untuk beroperasi dengan aman.
"Itu untuk uang rokok pribadi petugas yang mampir. Ada yang dari patroli Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan daerah lain di luar wilayah Tanah Abang," kata seorang pemain. "Kalau permintaan langsung dari para komandan, biasanya mencapai ratusan ribu rupiah."
Bahar, bukan nama sebenarnya, mantan bandar besar narkoba tahun 1980-an yang masih menjalin hubungan dengan komunitas dunia hitam Jakarta, secara gamblang menceritakan sepak terjang oknum polisi dalam memelihara kriminalitas. "Seluruh penyelesaian perkara kriminal bisa diatur. Biasanya pihak tersangka mengajukan permintaan untuk damai," katanya. "Jika ada permintaan seperti ini, biasanya langsung ditindaklanjuti dengan trik khusus. Yang paling sering terjadi adalah melepaskan yang bersangkutan atau mengubah pasal hukuman yang berat menjadi lebih ringan."
Modus yang lebih gawat adalah "tukar kepala". Ini merupakan cara seorang tersangka kejahatan meloloskan diri dari hukuman dengan cara membantu polisi menjebak pelaku kejahatan lain sebagai imbalan kebebasan dirinya. Bahar menambahkan, sejumlah "pemain" narkoba kerap melakukan trik ini untuk lolos dari proses hukum setelah ditangkap polisi.
"Coba perhatikan kasus-kasus narkoba. Orang yang sama terkadang kembali ditangkap dalam selang waktu yang tidak lama," kata Bahar. "Biasanya mereka melakukan aksi tukar kepala."
Para penjahat pun tidak akan kapok melakukan kejahatan karena administrasi polisi juga carut-marut. Pelaku kejahatan dapat selalu tampil dengan identitas baru, bersih dari jejak kejahatan. Bahar mengaku, dirinya dan kawan- kawan seprofesi tidak pernah kesulitan mendapatkan SKKB meski mereka telah berulang kali masuk bui. "Yang penting ada uang, surat pasti keluar," katanya.
Perilaku polisi yang miring ini turut ditunjang keberadaan institusi-institusi hukum yang korup di Indonesia. "Kejaksaan, pengadilan, bahkan lembaga pemasyarakatan (lapas) serta wartawan pun," kata Bahar, "menjadi pemain dalam lingkaran setan ini."
Sebagai contoh adalah sejumlah terpidana kasus narkoba kelas kakap yang telah divonis, tetapi mereka tidak usah meringkuk di bui karena telah membayar uang ratusan juta rupiah kepada aparat penegak hukum: polisi, jaksa, hakim, hingga lapas. Oknum wartawan pun terkadang meminta jatah agar aksi kolusi ini tidak ditayangkan atau diberitakan. Namun, pemula dari seluruh persoalan ini adalah penanganan awal yang tentu saja oleh kepolisian.
SESEPUH Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Koesparmono Irsan, secara terbuka mengakui adanya praktik korupsi yang sistemis dalam lembaga kepolisian. Tindakan korupsi sedemikian rupa menggerogoti institusi kepolisian hingga keropos.
Keberadaan hak diskresi-memberi kewenangan polisi dalam mengambil keputusan di lapangan-menurut Koesparmono, membuka peluang bagi korupsi berupa negosiasi atau tawar-menawar dengan pelanggar atau pelaku kejahatan untuk memberi imbalan kepada oknum petugas.
Sebagai contoh, kata Koesparmono, adalah penanganan kasus ecstasy. Seseorang yang tertangkap memiliki 100 butir ecstasy seharusnya memenuhi kategori sebagai bandar. Namun, melalui negosiasi dengan petugas yang menangkap, hal itu bisa diatur dengan tuduhan hanya sebagai pemakai.
"Caranya mudah saja, barang bukti yang ditemukan hanya dikatakan sebanyak 10 butir. Satu butir dikonsumsi tersangka, sisanya menjadi barang bukti," kata Koesparmono. "Sementara sembilan puluh butir ecstasy raib entah ke mana. Ini merupakan contoh kecil sebuah kebiasaan dalam penanganan kasus-kasus kejahatan."
Untuk kasus pelanggaran lalu-lintas, denda damai telah jadi kebiasaan. Petugas bersepakat dengan pelanggar untuk membayar sejumlah uang di bawah ketentuan hukum. Dengan demikian, pelanggaran tak diproses. Uang itu tentu saja tak masuk kas negara.
Di pihak lain, khalayak telanjur bersikap tak mau repot. Citra polisi yang korup, ditambah dengan bayangan prosedur hukum yang berbelit-belit, juga mendorong khalayak memilih jalan pintas dan mendorong polisi kian korup.
Kalangan media memang menyoroti sepak terjang polisi membasmi kejahatan dalam pelbagai tayangan televisi. Di situ digambarkan kehebatan aparat kepolisian menangani kejahatan. Sayang, tak ada kelanjutan bagaimana upaya-upaya polisi itu-yang sering terkesan seperti sinetron sehingga orang bertanya apakah tayangan itu tonil belaka-dapat mengurangi kejahatan. Sialnya, setiap hari ada tayangan. Makin brutal lagi.
Secara garis besar, menurut Koesparmono, ada tiga jenis korupsi yang dilakukan polisi. Pertama, korupsi yang kasatmata untuk keuntungan langsung polisi yang bersangkutan. Kedua, korupsi alternatif, yakni penaikan biaya layanan publik oleh polisi. Ketiga, korupsi administratif, yaitu penggelapan dana internal organisasi kepolisian dengan pelbagai cara untuk kepentingan pribadi.
Korupsi-korupsi ini makin mengakar sejalan dengan tradisi senioritas di lembaga kepolisian yang ditanamkan sejak masa awal pendidikan. Praktis tidak ada keberanian mendobrak atau melawan arus kejahatan yang dilakukan seorang senior. Ini yang kemudian diwarisi kepada generasi penerus Polri.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Police Watch, sebagai pemerhati kinerja polisi, menilai korupsi di lembaga kepolisian mencakup dua hal: deinstitusionalisasi dan deregulasi Polri. Sekretaris Jenderal Indonesian Police Watch Adnan Pandupraja mengatakan, deinstitusionalisasi Polri terjadi karena seluruh akuntabilitas dikembalikan kepada Presiden RI selaku pemimpin tertinggi. Tidak ada pertanggungjawaban perorangan para komandan dari tingkat polsek, polres, polda, hingga Kepala Polri yang dapat diakses oleh publik. Alhasil, segala tindakan polisi dibebankan kepada lembaga. Kepolisian sebagai lembaga citranya tercoreng, sementara polisi secara perorangan tidak terkena tindakan apa pun atas perilaku mereka.
Hal kedua yang tak kalah penting adalah deregulasi Polri, dalam arti, peran polda dan polres dipertegas seiring pelaksanaan otonomi daerah. Pelaksanaan otonomi menimbulkan paradoks bagi kinerja polisi di daerah.
Adnan mengatakan, anggaran kepolisian selama ini diturunkan dari pusat, tetapi dalam pelaksanaan otonomi penerimaan pusat berkurang, sementara kebutuhan kepolisian tetap. Namun, tidak dimungkinkan pihak polda atau polres mendapat anggaran dari daerah tempat mereka berada yang mendapat dana bagi hasil lebih besar setelah pelaksanaan otonomi daerah.
Desentralisasi ini mengganggu anggaran operasional dan mendorong aparat polisi di daerah mengupayakan pendanaan secara sepihak. Muaranya: korupsi.
JALAN keluar dari persoalan korupsi di kepolisian ini harus dirintis sejak kini dengan sejumlah tindakan nyata melalui Komisi Kepolisian Nasional yang pembentukannya oleh pemerintah tengah dijajaki. Adnan Pandupraja mengusulkan untuk mencontoh pembentukan lembaga sejenis yang telah dilakukan Hongkong dan Singapura. Yang diincar adalah para petinggi kepolisian supaya yang di bawah jera.
Koesparmono Irsan mengusulkan, tindakan ini perlu diimbangi dengan membangun kepemimpinan yang bersih di tubuh Polri. Sistem karier harus ditinjau kembali untuk membangun lembaga yang kuat dan bersih. Sekalian dengan itu adalah pembenahan kesejahteraan polisi. (Iwan Santosa)