Yunisara Mendapat Ganti Rugi 100.000 Ringgit Malaysia
Pontianak, Kompas - Yunisara Sulaiman (26), mantan Tenaga Kerja Indonesia yang kini berdiam di Setapuk Besar, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan bakal mendapat ganti rugi 100.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 225 juta dari Pemerintah Malaysia. Kepastian ini diperoleh setelah Pemerintah Malaysia tidak mengajukan kasasi sesuai batas waktu 30 hari sejak putusan hakim Pengadilan Banding di Kuching, Sarawak, memenangkan gugatan Yunisara.
Hal ini dikemukakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH PIK) Pontianak Hairiah di Pontianak, Selasa (13/1). "Kami sudah menerima kabar dari pengacara Yunisara, William Ding, yang menginformasikan sesuai batas waktu yang ditentukan 30 hari, Pemerintah Malaysia tidak mengajukan kasasi. Dengan demikian, Yunisara otomatis berhak mendapat ganti rugi 100.000 RM," katanya.
Hairiah mengaku, mendapat informasi dari William Ding melalui hubungan telepon dari Kuching, Senin. "Kami sangat bersyukur karena keadilan yang diperjuangkan akhirnya didapatkan Yunisara. Keputusan ini menjadi yurisprudensi dalam hukum Malaysia," katanya.
Hairiah mengakui, belum tahu kapan ganti rugi itu bisa diterima Yuni. "Kami menunggu informasi selanjutnya dari pengacara William Ding. Setelah ada kepastian, Yuni akan pergi ke Kuching mengurus hal tersebut," katanya.
Yuni, panggilan akrab Yunisara Sulaiman, memenangkan gugatan 100.000 RM itu karena yang digugat adalah kepolisian regional, direktur penjara, dan Pemerintah Malaysia. Ketiga pihak ini digugat karena memenjarakan Yunisara tanpa proses hukum selama setahun (1998-1999).
Pada 30 Juli 1998, Yuni yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga ikut ditahan oleh polisi. Itu terjadi saat polisi menangkap Ho Peng Lai, majikan Yuni, karena terlibat peredaran obat terlarang. Namun, setelah Ho Peng Lai dibebaskan akhir 1999, Yuni sebagai saksi masih ditahan di pusat penjara di Kuching. (ful)