Mempertanyakan "Master Plan" Pengendalian Banjir
MUSIM penghujan sudah datang. Bahkan, di beberapa wilayah hujan mulai memunculkan dampaknya, yakni banjir. Puncak hujan diperkirakan akan terjadi pada Januari 2004. Pada periode ini, berita media massa pasti akan dipenuhi dengan terjadinya banjir. Sejak dulu, bencana banjir menduduki peringkat tertinggi dibandingkan dengan bencana alam lain di negeri ini.
Sepuluh besar daerah banjir di Jawa Tengah meliputi Kabupaten Cilacap, Kudus, Demak, Kendal, Kebumen, Pati, Grobogan, Sragen, Kota Semarang, dan Brebes. Sedangkan yang masuk 10 besar bencana longsor adalah Kebumen, Banyumas, Banjarnegara, Purworejo,Wonosobo, Magelang, Kota Semarang, Kudus, Temanggung, dan Cilacap.
Menghadapi musim hujan, daerah rawan tersebut harus segera melakukan segala tindakan dan upaya pencegahan dan pengendalian banjir dan longsor sehingga bila bencana itu terjadi dampaknya dapat diminimalkan. Namun, melihat degradasi lingkungan yang parah, ada rasa pesimisme kita dapat menanggulangi.
Kalau kita mau jeli dan teliti, kita dapat melihat lebih dari separuh DAS Silandak kini menjadi kawasan industri tanpa kompensasi. Dari teori banjir diketahui, ketika hutan di suatu DAS berubah menjadi kawasan industri, debit puncak sungainya akan naik mulai enam sampai dua puluh lima kali.
Untuk Sungai Beringin yang terletak di bagian barat Sungai Silandak, tak ada yang tahu daerah hulunya dalam tempo tiga tahun-mulai tahun 2000 sampai 2003 -terjadi perubahan fungsi lahan sebesar 30 persen. Padahal, sebelum perubahan ini, tahun 2000, masyarakat di bagian hilir menderita dampak banjir yang hebat. Bisa diperkirakan bencana banjir nantinya akan lebih parah.
Pada saat ini sudah selayaknya kita merenung dan mengevaluasi tentang konsep penanganan dan pengendalian banjir. Timbul bermacam-macam pertanyaan, apakah upaya pengendalian banjir selama ini sudah tepat? Mengapa normalisasi tidak dapat mencegah banjir? Mengapa sekarang tidak lagi banjir, tetapi malah banjir bandang? Apakah sudah ada master plan pengendalian banjir mulai tingkat provinsi, kabupaten, dan kota? Apakah rencana umum tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, dan kota sudah memperhitungkan potensi destruktif dari sumber daya air akibat degradasi lingkungan?
Master plan perlu dibuat karena dari yang ideal itu kita dapat melakukan perencanaan menyeluruh yang komprehensif, baik di tingkat satuan wilayah sungai maupun masing-masing dalam sistem sungai. Dari rencana induk kita dapat mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan secara menyeluruh, kita mampu merencanakan dan meningkatkan sistem organisasi dan institusi yang langsung maupun yang tidak langsung menangani banjir.
Bilamana suatu wilayah ada master plan-nya, masih timbul pertanyaan lagi, yaitu apakah master plan yang dibuat menyesuaikan dengan kondisi dan situasi era otonomi daerah? Apakah sudah ada koordinasi yang nyata di lapangan antarkabupaten/kota?
Yang pasti, dalam master plan ini, karena semua saling bergantung, saling membutuhkan, dan saling mengisi, pengendalian banjir yang benar menuntut keterpaduan, baik di dalam sistem alam maupun dalam sistem manusia.
Robert J Kodoatie, Dosen Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang