Banjir di Riau akibat Alih Fungsi Hutan Lindung
Jakarta, Kompas - Analisis tata ruang yang dilakukan Greenomics Indonesia di Riau menunjukkan 36 titik di kawasan hutan provinsi ini telah mengalami alih fungsi dan status. Dari jumlah lokasi itu, setengahnya berada di kawasan hutan lindung, bahkan tujuh di antaranya berada dalam kondisi paling kritis.
Kondisi inilah yang menyebabkan Riau selalu dilanda banjir setiap musim hujan sejak beberapa tahun terakhir ini. Daerah yang tergenang banjir pun meluas sejalan dengan penurunan luas kawasan hutan. Saat ini, delapan kabupaten/ kota terendam, meningkat dari tahun sebelumnya tujuh kabupaten/kota.
Karena itu, banjir saat ini memberikan dampak ekonomi lebih buruk, meningkat 35 persen. Total kerugian bencana tahun ini mencapai Rp 1,12 triliun atau setara 57 persen APBD Provinsi Riau tahun 2003. Dengan adanya peningkatan kerugian setiap tahun itu, maka pada tahun 2006/2007 nilai kerugian akibat banjir diperkirakan akan mencapai di atas Rp 2,5 triliun.
"Jika hutan tersisa di Riau tidak diselamatkan, banjir akan menjadi ’hadiah tahun baru’ setiap akhir tahun bagi 5,3 juta penduduk di Riau, dengan tingkat kerugian yang lebih dahsyat lagi," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi, Rabu (24/12), di Jakarta.
Kejahatan hutan
Oleh karena itu, Elfian mengingatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota setempat tidak lagi melakukan perubahan fungsi dan status kawasan lindung menjadi kawasan budidaya kehutanan dan nonkehutanan.
Di samping itu, tambah dia, pemerintah daerah setempat harus segera menyusun rencana tindak yang konkret menyangkut pemberantasan praktik kejahatan hutan, seperti ilegal logging, konversi kawasan lindung dan pembakaran hutan. "Provinsi ini tergolong daerah yang kaya tapi rawan secara ekologis. Gubernur Riau harus memprioritaskan pemberantasan kejahatan hutan yang sudah sangat luar biasa," ujarnya.
Ia melihat penebangan hutan secara ilegal itu telah menimbulkan kerugian sangat besar bagi daerah itu, yaitu mencapai Rp 144,4 miliar hingga Rp 252,8 miliar per tahun. Padahal, pendapatan atau APBD dari hasil hutan yang berasal dari HPH dan HTI tahun 2003 hanya Rp 15,5 miliar.
Menurut data tahun 2001, luas hutan di Riau sekitar 4 juta hektar, namun yang masih dalam kondisi baik hanya 800.000 hektar atau 21 persen dari luas totalnya. Dengan terjadinya deforestasi yang pesat, mencapai 100.000-200.000 hektar, menurut skenario terburuk Greenomics Indonesia, pada tahun 2004 hutan yang tersisa tinggal 229.000 hektar atau 6,7 persen.
Dalam menghentikan kejahatan hutan, lanjut Elfian, gubernur hendaknya melaksanakan tiga langkah penting, yaitu mengeluarkan semacam deklarasi publik pemberantasan kejahatan hutan, membuat rencana aksi para pihak, dan membentuk sistem pengawasan publik untuk memonitor pelaksanaan rencana aksi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah bersama dengan organisasi nonpemerintah perlu membentuk komite para pihak dalam menangani kejahatan hutan. (yun)