PT DI Tidak Mampu Bayar Gaji Desember
* SP Beri Batas hingga 30 Desember
Bandung, Kompas - PT Dirgantara Indonesia mulai Desember 2003 tidak mampu lagi membayar gaji karyawannya yang berjumlah 9.600 orang, namun hanya mampu membayar gaji karyawan sebanyak 4.000 orang. Meski demikian, pihak manajemen terus berupaya agar gaji bulan Desember dapat juga diberikan kepada karyawan yang tidak dipekerjakan kembali meskipun belum diketahui kapan dana yang dibutuhkan tersebut akan diperoleh.
Hal itu disampaikan Direktur Umum PT Dirgantara Indonesia (PT DI) M Nuril Fuad dan Kepala Humas PT DI Rakhendi Triyatna dalam keterangan persnya, Jumat (26/12) di Bandung.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Direktur Utama PT DI Edwin Soedarmo pada pertemuan jajaran Pimpinan PT DI dengan Pengurus Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP-FKK) PT DI, yang diprakarsai Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, belum lama ini di Bandung.
Dalam pertemuan yang diupayakan Kepala Polda Jabar tersebut, Dirut PT DI berjanji akan mengupayakan pembayaran gaji bulan Desember bagi karyawan yang tidak bekerja lagi. Namun, Ketua SP-FKK PT DI Arief Minardi meragukan pembayaran gaji itu akan bisa terlaksana. Meski demikian, SP-FKK menyatakan akan menunggu realisasi pembayaran gaji tersebut sampai tanggal 30 Desember 2003.
Persoalan gaji bulan Desember yang belum dibayarkan kepada para karyawan yang tidak dipekerjakan lagi, tetapi juga belum secara resmi di-PHK itu, sempat meruncing ketika para karyawan melakukan aksi pemblokiran pintu-pintu keluar PT DI, Rabu (24/12). Akibatnya, karyawan yang bekerja terpaksa harus menunggu selama sekitar tiga jam untuk bisa pulang ke rumah seusai jam kerja mereka berakhir.
Dalam peristiwa itu, beberapa karyawan PT DI menjadi korban pemukulan ketika berusaha keluar kantor setelah jam kerja selesai.
Rakhendi menjelaskan, rasionalisasi karyawan PT DI yang sampai saat ini masih deadlock merupakan hal yang tidak terhindarkan. Rasionalisasi itu adalah salah satu dari langkah strukturisasi perusahaan yang meliputi aspek bisnis, keuangan, dan sumber daya manusia dalam rangka menyelamatkan perusahaan.
Rasionalisasi karyawan dilandasi ketidakmampuan perusahaan untuk terus mempekerjakan sebanyak 9.600 karyawan dengan volume pekerjaan yang dimiliki perusahaan saat ini.
Juru bicara PT DI itu menambahkan, mengenai besaran pesangon, perusahaan hanya mampu membayar satu kali pesangon. Dana itu pun diperoleh dari dana talangan yang berupa pinjaman dari pemerintah dengan bunga tertentu. Oleh karena itu, perusahaan sangat berterima kasih dan bersyukur bila pemerintah dapat membantu besaran pesangon untuk karyawan yang diberhentikan ini tanpa membebani perusahaan yang sesungguhnya masih membutuhkan pinjaman modal kerja dari perbankan.
Dalam beberapa kali pertemuan antara SP-FKK dan manajemen PT DI, SP-FKK menolak dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) meskipun hal itu sudah menjadi keputusan pemerintah.
Sikap SP-FKK tersebut sampai sekarang belum berubah. SP-FKK bahkan terus mengupayakan nasib mereka melalui Pengadilan Negeri Bandung. (oki)