Saatnya Privatisasi Urusan Haji
PEMBATALAN keberangkatan 6.594 jemaah calon haji Jawa Timur yang diumumkan 15 Desember lalu menimbulkan beragam reaksi, baik dari jemaah yang gagal berangkat maupun para alim ulama. Pembatalan itu pun dinilai beberapa pihak sebagai bukti kebobrokan Departemen Agama, terutama dalam menangani masalah haji.
Departemen Agama (Depag) memang berjanji akan memprioritaskan 6.594 jemaah calon haji tersebut pada pemberangkatan haji tahun depan. Meskipun demikian, berbagai reaksi tetap timbul. Ada yang menganggap hal itu sebagai ketidaksengajaan dan kecerobohan, tetapi ada juga yang menganggap kesengajaan dalam rangka menutupi dana Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim Syafiq Mughni menengarai, pembatalan tersebut terkait dengan kepentingan kelompok politik tertentu. Apalagi terjadi menjelang pelaksanaan pemilu yang kekurangan dana. Ada kecenderungan perilaku politisi Indonesia menghalalkan segala cara untuk memenuhi kepentingannya.
"Kemungkinan seperti itu besar sekali. Apalagi perilaku politisi Indonesia masih seperti itu. Menghalalkan segala cara," tuturnya.
Berbeda dengan Syafiq, beberapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang tergabung dalam Forum Komunikasi (Forkom) KBIH Jawa Timur (Jatim) justru menengarai adanya praktik jual beli kuota pasca-pembatalan keberangkatan jemaah calon haji kuota tambahan. Sebab, 1.600 jemaah calon haji kuota bebas nasional pun turut dibatalkan.
Bendahara Forkom KBIH Jatim Abdul Wahab Hasan mengungkapkan, tidak rasional jika keberangkatan jemaah calon haji kuota bebas nasional turut dibatalkan bersama dengan kuota tambahan. "Kami memperkirakan ada jual beli kuota. Jika yang dibatalkan hanya kuota tambahan tidak masalah sebab itu yang belum disahkan Pemerintah Arab Saudi. Tetapi, sangat aneh jika kuota bebas nasional yang sudah disahkan ikut dibatalkan. Bisa saja kursi kuota nasional itu dijual kepada jemaah haji kuota tambahan dengan harga mahal," ujarnya.
Berbekal surat pengantar dari Kantor Wilayah Depag Jatim, Forkom KBIH dua kali mendatangi Depag untuk mengonfirmasikan perihal pembatalan jemaah calon haji kuota bebas nasional. Namun, dua kali pula tuntutan mereka agar Depag tetap memberangkatkan 1.600 jemaah calon haji kuota bebas nasional pun ditolak.
SEJUMLAH KBIH di Jatim tidak menerima begitu saja sikap Menteri Agama serta Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji yang terkesan tidak tegas. Karena itu, Badan Kerja sama Kelompok Bimbingan Haji (Bakom Bihaj) Jatim merencanakan melakukan class action untuk menyikapi pembatalan sekitar 1.600 jemaah calon haji kuota bebas nasional secara sepihak oleh Depag.
Ketua Umum Bakom Bihaj Jatim Mukhlis Sardjono mengungkapkan, permasalahan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tersebut jangan sampai selesai begitu saja. Permasalahan itu harus dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Garis besarnya, harus diselesaikan sesuai dengan hukum. Permasalahan ini jangan sampai selesai begitu saja. Beberapa waktu lalu KBIH yang melakukan kesalahan mendapat sanksi. Apalagi Depag, yang melakukan kesalahan besar, bisa dituntut itu," katanya mengingatkan.
Melalui pengacara M Anshoroel Ch, sejumlah KBIH juga akan mengajukan gugatan kepada Menteri Agama Said Agil Al Munawar. Mereka akan menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 juta-Rp 15 juta per calon jemaah haji. "Tuntutannya berupa ganti rugi secara materiil. Kami masih menghitung berapa jumlah kerugiannya. Tetapi, kami perkirakan sekitar Rp 10 juta-Rp 15 juta per calon haji," ujar Anshoroel.
Gugatan atas kerugian materi yang dikeluarkan calon jemaah haji rencananya akan diajukan tanggal 2 Januari. Sementara gugatan yang menyangkut kerugian imateriil, seperti status dan gangguan psikologis, belum termasuk di dalamnya.
Selain itu, mereka juga menuntut agar urusan haji dipisahkan dari Departemen Agama. Itu karena penanganan ibadah haji tidak hanya melibatkan Depag, tetapi juga melibatkan sekitar empat departemen lain yang menangani masalah kesehatan, urusan imigrasi, keuangan, dan perhubungan.
"Urusan haji harus dipisahkan dari Depag. Seharusnya ada semacam kementerian khusus urusan haji. Ini akan kami usulkan kepada pemerintah pusat," kata Anshoroel seusai pertemuan di kantor Pengacara Zaidun and Partners beberapa waktu lalu. Hal senada diungkapkan, Wakil Ketua PWM Jatim. "Agar lebih transparan, seharusnya urusan haji diserahkan sepenuhnya pada pihak swasta," tuturnya.
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim Ali Maschan Moesa juga menyepakati swastanisasi urusan haji. Namun, ia tetap tak sepakat jika urusan haji terpisah dari Depag. "Solusinya, sebagian harus diserahkan kepada swasta. Misalnya, katering atau penerbangan atau apalah. Tetapi tetap di bawah koordinasi Depag," katanya mengusulkan. (L12)