Itikad Baik Saja Tak Cukup
MENGELOLA "proyek" pemberangkatan 200.000 warga negeri ini beribadah ke Tanah Suci dalam waktu bersamaan setiap tahun, bukan sekadar membutuhkan itikad baik. Manajemen penyelenggaraan haji oleh Departemen Agama yang menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 merupakan tugas nasional digugat masyarakat yang merasa dikecewakan. "Ternyata tidak semua keinginan umat itu jika kita akomodasi jadi kebaikan, misalnya keinginan umat agar kuota ditambah," demikian Direktur Jenderal Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama Taufiq Kamil mengungkapkan "pelajaran" atas kerunyaman situasi akibat pembatalan kuota tambahan jemaah haji Indonesia tahun 2004.
PERMINTAAN penambahan kuota itu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Agama RI dan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi. MoU tersebut mencantumkan kedua belah pihak sepakat terhadap jumlah kuota Indonesia sebanyak 205.000 orang sesuai hasil kesepakatan menteri luar negeri negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1986 di Jordania.
Pada MoU yang sama dicantumkan permintaan Menteri Agama RI untuk memperoleh tambahan kuota sejumlah 30.000 jemaah calon haji lagi. Di bagian akhir ditambahkan jawaban permintaan akan segera diberikan. Model MoU serupa, menurut Taufiq, juga diterapkan dalam kesepakatan penyelenggaraan haji antara Arab Saudi dengan negara-negara lain.
"Berdasarkan pengalaman selama ini, jawaban memang tidak pernah diberikan, tetapi MoU seperti itu sudah bisa menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan penyelenggaraan haji. Selain itu juga menjadi dasar melakukan kontrak pekerjaan dengan pihak ketiga di Arab Saudi bagi Indonesia maupun negara lain," jelas Taufiq.
Permintaan tambahan kuota untuk jemaah haji 2004 merupakan permintaan tambahan kuota yang ketiga kali diajukan oleh Indonesia. Tahun 2001, kuota jemaah haji Indonesia sejumlah 192.500. Atas permintaan Menteri Agama RI kuota itu dapat ditambah 12.500 menjadi 205.000.
"Permintaan penambahan ini juga ditulis dalam memorandum serupa dan tidak pernah diberi jawaban, tetapi tambahan kuota itu dipenuhi," kata Taufiq.
Kuota Indonesia tahun 2002 sebesar 205.000. Namun, Menteri Agama kembali meminta tambahan 10.000. Dalam negosiasi yang tidak tertulis, Arab Saudi menawar permintaan jumlah kuota tambahan menjadi 8.000 sehingga total kuota 2002 sejumlah 213.000.
"Pengajuan itu ditulis dalam memorandum dengan model yang sama. Tidak diberi jawaban, tetapi kuota kita tahun 2002 juga dipenuhi sejumlah 213.000. Pola kesepakatan Saudi dengan negara lain juga begitu. Malaysia belasan tahun minta tambahan kuota, tidak pernah dijawab juga, tetapi bisa jalan," tutur Taufiq.
Untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2004 diajukan permintaan tambahan kuota 30.000. Ternyata, setelah dua bulan pengajuan memorandum tersebut tanpa "sinyal" penolakan, diberitahukan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak bisa memenuhi permintaan itu.
Pembatalan kuota ini berlaku bagi 17 negara. Malaysia merupakan salah satu negara yang lebih "berpengalaman" dalam pengajuan permohonan kuota dibandingkan Indonesia. Dengan 23 juta penduduk, kuota asli Malaysia sekitar 23.000. Namun, bertahun-tahun negeri jiran ini memberangkatkan sekitar 50.000 jemaah.
MENGUTIP pendapat Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Taufiq meyakini Menteri Agama sesungguhnya justru patut mendapat penghargaan karena telah berupaya maksimal memperjuangkan keinginan umat. "Menteri Agama tiga tahun berturut-turut memperjuangkan penambahan kuota dan berhasil. Tahun ini gagal meskipun sudah berupaya maksimal, apakah patut dihujat dan dilecehkan?" kata Taufiq.
Atase Haji pada Konsulat Jenderal RI di Jeddah Muslim Nasution menambahkan, negosiasi tingkat tinggi bahkan telah diupayakan Pemerintah RI untuk menawar keputusan pembatalan kuota itu. Hal ini antara lain dilakukan dengan menemui Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Abdullah bin Abdul Aziz dan Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Naif bin Abdul Aziz selaku Pimpinan Tertinggi Haji.
Sebelumnya, Wakil Presiden RI Hamzah Haz juga mengirimkan surat kepada Putra Mahkota Arab Saudi untuk meninjau kembali keputusan itu. Namun, Pemerintah Arab Saudi menegaskan, jumlah jemaah haji untuk 17 negara, termasuk Indonesia, tetap pada batas kuota semula. "Kita harus menerima. Ibaratnya, kita tidak mungkin memaksa menjadi tamu," kata Taufiq.
Ditambahkan Taufiq Kamil, pembatalan kuota tambahan ini bukan saja menyusahkan masyarakat, tetapi juga merupakan beban moril yang berat bagi jajaran Depag. "Seorang calon jemaah haji tidak jadi berangkat kerugiannya hanya dia yang tidak berangkat, sudah kenduri dan malu pada orang kampung. Kami sebagai penanggung jawab, sekian kali lipat malunya dibanding jemaah itu. Kami dianggap seperti keledai, semua orang ngomong tentang kami seenaknya," keluh Taufiq.
Sejumlah persoalan teknis juga mesti dibereskan berkaitan dengan pembatalan itu. Muslim menuturkan, panitia haji memang sudah menyiapkan kebutuhan penyelenggaraan sesuai kuota yang ditambah. Kontrak sewa rumah untuk 30.000 jemaah dialihkan dalam waktu singkat kepada negara lain yang membutuhkan. Pembatalan juga dilakukan pada kontrak angkutan darat perhajian, pengurangan katering, pengurangan pada kontrak pesawat, dan lain-lain.
"Alhamdulillah dapat diatasi tanpa kerugian., sedangkan obat-obatan dan buku-buku yang sudah dicetak masih bisa dipakai tahun depan. Akan tetapi, 375 petugas kloter untuk 30.000 jemaah dibatalkan, padahal mereka kan juga sudah kendurian," ujar Muslim.
Asumsi kuota Indonesia dengan tambahan 30.000 itu juga berlaku di dalam dan luar negeri. Menurut Muslim, aparat Pemerintah Arab Saudi sendiri juga menggunakan angka itu sebagai patokan dalam penyiapan fasilitas di sana. "Jika ini memang kecerobohan, enggak mungkin dijadikan patokan juga oleh pelaksana haji Arab Saudi," katanya.
Taufiq menegaskan, pengelolaan haji merupakan tugas yang dilaksanakan dalam konteks manajemen profesional oleh Depag. "Tidak mudah mengangkut 200.000 orang sesuai dengan penjadwalan, koordinasi dengan semua instansi, semua itu merupakan kerja manajemen. Jadi, enggak usah ditambah lagi dengan hujatan-hujatan, kecuali jika itu memang dikarenakan kebodohan dan mismanagement kami," kata Dirjen Bimas dan Penyelenggaraan Haji ini.
KEKECEWAAN calon jemaah haji yang batal berangkat menjadi lebih dalam ketika mereka merasa terjaring dalam kuota asli, tetapi batal berangkat. Sejumlah 29.974 calon jemaah haji yang batal berangkat untuk musim haji 2004 ini sebagian memang terdaftar sebagai kelebihan kuota asli, sebagian lagi merupakan pendaftar untuk kuota tambahan.
Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Depag Nurdin Nasution menjelaskan, pada tanggal 9 September 2003 Depag memang sudah mengantongi 55.000 kelebihan kuota yang ditempatkan dalam daftar tunggu. "Ketika itu kita rapat kerja dengan DPR. Pada intinya DPR juga mengamanatkan kepada Menteri Agama untuk memperjuangkan tambahan kuota. Jadi, kita belum jemaah yang tidak terjaring kuota asli karena masih diperjuangkan untuk bisa masuk kuota tambahan," jelasnya.
Pembatalan kuota tambahan tahun ini juga mengakibatkan lebih dari ratusan pasangan suami istri terpisah. "Menag sudah menetapkan, mereka yang termasuk kuota asli tetapi ada mahromnya yang dibatalkan akan kami usahakan untuk bisa berangkat bersama tahun ini. Mereka akan diusahakan mengisi jatah kuota jemaah-jemaah yang batal berangkat karena meninggal, pasangannya meninggal, sakit, atau mengundurkan diri," jelas Kepala Biro Hukum dan Humas Depag HZ Arifin Nurdin.
Di masa mendatang, berdasarkan kesepakatan koordinasi bidang kesejahteraan rakyat, penambahan kuota tak perlu diupayakan lagi. Hal ini antara lain juga didasari pertimbangan untuk membenahi kualitas pelayanan.
"Memberangkatkan 200.000 orang ke negeri orang dengan biaya pelayanan yang relatif lebih rendah dibandingkan negara lain tampaknya tidak ideal. Bahkan ada yang berpikir, kenapa jemaah haji itu tidak dibatasi 100.000 saja per tahun supaya pelayanan yang diberikan ideal. Tapi saat ini kita berpegang pada kuota saja," ujar Taufiq.
Berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan itu, Depag menetapkan perencanaan jangka panjang untuk memperbaiki kualitas perumahan pelayanan kesehatan, dan penerbangan dalam penyelenggaraan haji. Dalam bidang kesehatan misalnya, selain meningitis yang sudah dipersyaratkan, ke depan kami sedang mengantisipasi virus influenza.
Tuntutan peningkatan pelayanan dan peningkatan kinerja manajemen patut disadari sebagai kebutuhan yang mendesak bagi Depag. Anggota DPR Rokib Abdul Kadir berpendapat, kondisi manajemen Depag sangat rapuh karena posisinya sebagai regulator sekaligus operator dan pengawas. "Ini jelas bertentangan dengan prinsip manajemen yang sehat," kata Rokib.
Evaluasi atas kinerja merupakan salah satu persoalan mendasar dalam konsep manajemen yang dibutuhkan dalam pengelolaan haji. Berkaitan dengan itu, Sekjen Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji se-DKI Jakarta H Lutfie melontarkan kritik, "Sudah saatnya Depag membuka diri. Jangan buat evaluasi dengan hanya mengundang jajaran internal, para pejabat Depag sendiri. Jangan jadi pemain, wasit, plus penonton sekaligus," ujarnya.
Jika itikad baik dan penerapan manajemen profesional memang diupayakan oleh Depag, kritik, kekecewaan, serta ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan haji patut menjadi pertimbangan penting. (NUR HIDAYATI)