Rubrik
Jawa Tengah
Berita Utama
Inspirasi
Olahraga
Dikbud
Opini
International
Nasional
Iptek
Bisnis & Investasi
Nusantara
Naper
Metropolitan
Bahasa
Liputan Natal & Tahun Baru
Berita Yang lalu
Jendela
Pustakaloka
Fokus
Dana Kemanusiaan
Teknologi Informasi
Rumah
Audio Visual
Otonomi
Furnitur
Agroindustri
Sorotan
Teropong
Didaktika
Ekonomi Internasional
Pergelaran
Kesehatan
Telekomunikasi
Wisata
Bentara
Bingkai
Pixel
Otomotif
Ekonomi Rakyat
Pendidikan
Bahari
Pendidikan Luar Negeri
Pendidikan Dalam Negeri
Investasi & Perbankan
Pengiriman & Transportasi
Perbankan
Esai Foto
Makanan dan Minuman
Properti
Swara
Muda
Musik
Ilmu Pengetahuan
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Fokus
Sabtu, 27 Desember 2003

Monopoli Haji dan Buruknya Pelayanan

KALAU tiba-tiba Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar membatalkan keberangkatan sekitar 30.000 jemaah calon haji Indonesia, itu tidak semata mencerminkan bagaimana manajemen haji Indonesia yang belum profesional. Pembatalan itu juga memperlihatkan kurangnya apresiasi pemerintah terhadap besarnya minat masyarakat untuk pergi haji di tengah krisis ekonomi yang belum juga pulih.

DARI sisi sejarah, pembatalan ini tidak bisa semata dilekatkan kepada Said Agil Munawar atau Departemen Agama. Sebab, sejak puluhan tahun lalu upaya meminta tambahan kuota telah dilakukan dan selalu berjalan mulus meskipun hampir tidak pernah dilengkapi surat perjanjian.

Persetujuan penambahan kuota cukup ditandai dengan ada tidaknya penolakan Pemerintah Arab Saudi. "Kalau tidak eksplisit menolak, ya berarti permintaan tambahan itu dikabulkan," kata Kepala Bagian Humas Departemen Agama Soefiyanto.

Terlepas ada tidaknya surat perjanjian dengan Arab Saudi, manajemen haji memang perlu banyak perbaikan. Departemen Agama, sebagai penyelenggara sekaligus pengawas pelaksanaan haji, setiap tahun hanya bisa menjanjikan perbaikan pelayanan. Akan tetapi, upaya perbaikan itu terasa sangat lamban, kalau tidak mau dibilang tidak ada.

Kesan kurang profesional terlihat, misalnya, dari janji Menteri Agama pada rapat evaluasi haji di Batam tahun 2002. Saat itu Said Agil Munawar menaikkan plafon pemondokan jemaah dan akan melakukan kontrak langsung dengan pemilik pemondokan tanpa lewat pialang.

Menaikkan plafon pemondokan itu dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan yang mengharuskan setiap kamar jemaah haji dilengkapi kasur. Selama ini di Arab sebagian besar jemaah tidur tanpa kasur. Kesannya, perbaikan dilakukan jika ada desakan dari luar yang cukup kuat.

Meskipun Indonesia telah menyelenggarakan haji lebih dari 50 tahun, toh persoalan pemondokan belum juga bisa diatasi. Hampir tiap tahun ada saja jemaah Indonesia kebagian pemondokan yang dari segi kualitas kurang layak huni. Belum lagi melihat jauhnya jarak pondokan dengan Masjid Al Haram di Mekah atau Masjid Nabawi di Madinah. Itu terjadi karena ikatan kontrak dengan pemilik pemondokan baru dilakukan menjelang pelaksanaan haji dimulai dan dilakukan lewat perantara.

Upaya terobosan telah coba dilakukan dengan menggaet beberapa investor Arab Saudi untuk membangun pemondokan yang lokasinya dekat dengan Masjid Al Haram di Mekah. Namun, upaya itu sampai sekarang belum terealisasi dan bahkan tidak ada kejelasan dari tiga investor yang sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Menteri Agama.

Mengapa pemerintah selalu terburu-buru melakukan penyewaan rumah? Alasan yang selalu dimunculkan adalah tidak adanya dana. Padahal, dana yang dibutuhkan tidaklah terlalu besar karena pemilik rumah di Arab Saudi paling banyak hanya meminta uang garansi sebesar 10 persen dari total sewa.

Dengan jumlah jemaah yang besar, kata Ketua Komisi VI Taufikurrahman Saleh, mestinya Indonesia bisa menyewa pemondokan lebih murah kalau perundingan dilakukan lebih awal. "Kalau memang dana garansi 10 persen itu dibutuhkan mengapa pemerintah tidak mau menalangi, toh itu pasti dibayar oleh jemaah," ujarnya.

Bahkan, kata Taufik, penyewaan itu bisa dilakukan lewat kontrak untuk jangka waktu tiga sampai lima tahun. "Jadi, tiap tahun kita tidak usah buru-buru sehingga pemerintah bisa lebih konsentrasi terhadap pekerjaan lain," katanya.

Taufik tidak salah, sebab hampir setiap tahun pembahasan ONH selalu saja rumit jika sampai pada soal uang pemondokan yang harus ditanggung jemaah. Padahal, jika pemerintah bisa melakukan sewa rumah untuk beberapa tahun, maka berapa beban yang mesti ditanggung jemaah tidak lagi harus menjadi persoalan.

Janji Menteri Agama untuk mengontrak pemondokan langsung kepada pemilik juga belum terealisir. Akibatnya, harga sewa rumah pemondokan tetap tinggi. Plafon yang ditetapkan pemerintah untuk sewa pemondokan di Mekah pada musim haji 2004 cukup besar, 1.600 real saudi (sekitar Rp 4 juta) per orang. Berarti sebuah kamar yang berisi tujuh orang, selama musim haji disewa Rp 28 juta.

Para pialang pemondokan-yang selama ini berhubungan dengan petugas haji Indonesia-pasti mengambil untung besar dalam menawarkan pemondokan itu. Dengan demikian, banyak pihak di Tanah Air yang mencoba mendapatkan "jatah" untuk menjadi pialang. Bahkan, Staf Khusus Menteri Agama Iskandar A Turusi berani menandatangani kontrak dengan sejumlah perusahaan Arab Saudi atas nama Departemen Agama. Padahal, Departemen Agama sama sekali tidak terlibat, tidak mengetahui perjanjian itu.

TIDAK semata soal pemondokan, dalam beberapa musim haji masalah kesehatan jemaah Indonesia juga kurang terperhatikan. Pada hampir setiap musim haji kematian jemaah lebih banyak. Ini disebabkan karena sulitnya akses rujukan ke rumah sakit di Arab, belum berfungsinya maktab dalam melayani jemaah yang sakit, dan keterlambatan pengeluaran obat dan alat kesehatan yang dibawa dari Indonesia, merupakan fakta yang terungkap.

Dubes RI untuk Arab Saudi Maftuh Basyuni melaporkan, banyak petugas kesehatan Indonesia yang menggunakan standar pengobatan tanpa memperhatikan formularium (kumpulan formula resep) obat haji Indonesia. Bahkan, alat kesehatan yang dibawa sebagian dalam keadaan tidak berfungsi.

Kalaupun sekarang seluruh jemaah sudah tercakup asuransi kesehatan, tetapi di lapangan kesulitan itu masih kerap ditemui. Di samping tentunya pembinaan kesehatan jemaah di Tanah Air karena seperti tahun 2002, sebanyak 69.096 jemaah terdeteksi mempunyai penyakit risiko tinggi terutama jantung. Bahkan, 30 jemaah ditolak berangkat ke Tanah Suci karena sakit dan hamil. Dan, dari 453 jemaah yang meninggal, 84 persen adalah mereka yang memang dideteksi berisiko tinggi itu.

Dari tiga persoalan itu, kuota, pemondokan, dan kesehatan saja sebetulnya sudah tergambar kerumitan yang dihadapi Departemen Agama sebagai penyelenggara haji. Meskipun tuntutan pelayanan terbaik, kadang terbentur oleh kebiasaan masyarakat sendiri. Dalam kasus pembatalan 30.000 calon jemaah misalnya, protes keras datang dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). KBIH yang biasa membawa rombongan jemaah tidak menerima pelayanan yang disediakan pemerintah.

"Mereka membawa sendiri pembimbing haji, melaksanakan haji mengikuti cara kelompoknya. Padahal, kami sudah menyediakan itu semua," ujar Soefiyanto.

Dibanding dengan penyelenggara ONH Plus, mengelola haji biasa jauh lebih rumit karena sebagian besar dari jemaah berpendidikan rendah. "Banyak jemaah yang baru pertama kali naik pesawat. Belum lagi yang sudah lanjut usia dan tidak bisa baca tulis, bahkan hanya mengerti bahasa daerahnya saja. Ini kan tidak dipikirkan oleh masyarakat," kata Soefiyanto.

DENGAN beragam persoalan itu, mungkinkah pengelolaan haji dipercayakan kepada swasta? Jika pertanyaan ini diberikan kepada aparat di Depag, tentu jawabannya tidak mungkin. "Membawa jemaah haji yang jumlahnya ratusan saja, ONH Plus itu tidak mulus, apalagi ratusan ribu seperti kami," ujar Suhardo, Kepala Subdit Angkutan Haji.

Suhardo tidak salah. Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan haji ONH Plus selalu menyisakan masalah, mulai dari pemberangkatan yang tertunda, jemaah yang telantar di Arab Saudi, sampai kepada jemaah yang tidak punya tiket kepulangan. Dengan demikian, menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan haji kepada swasta pun tidak menyelesaikan masalah.

Di sisi lain, monopoli Departemen Agama selama lebih 50 tahun penyelenggaraan haji belum bisa mendekati kualitas pelayanan yang diinginkan masyarakat. Perbaikan pelayanan hampir tidak dirasakan karena kontrol yang sangat kurang, baik oleh DPR maupun masyarakat. Dengan demikian, banyak hal yang menjadi lahan munculnya KKN, seperti sewa pemondokan, pesawat, katering, naqabah (transportasi selama di Arab Saudi), sampai kepada uang living cost jemaah, dapat diminimalisir.

Biaya pesawat sebesar 1.248 dollar AS, pemondokan di Mekah 1.600 real saudi (RS), di Madinah 500 RS, dan Madinatul Hujjaj di Jeddah 80 SR. Semua biaya itu sebenarnya dapat dihemat.

Sebagai jalan keluar, mungkin gagasan agar pemerintah membuat badan khusus untuk menyelenggarakan haji bisa dipertimbangkan. Dalam pelaksanaannya, Departemen Agama dan DPR menjadi pengawas badan ini. "Ya itu sedang kita pikirkan. Apakah menyelesaikan masalah haji dengan mengubah aturan, sistem, dan pola penyelenggaraan, atau perbaikan cukup dilakukan secara parsial," ujar Taufikurrahman Saleh.

Yang jelas, kata Taufikurrahman, upaya perbaikan mutu pelayanan selama ini memang selalu terlambat sehingga membuat masalah bertumpuk. "Depag tidak pernah belajar dari kesalahan yang sudah diperbuatnya. Kesalahan yang sama hampir selalu berulang. Ini kan artinya apresiasi aparat departemen terhadap masalah haji kurang. Mungkin yang jadi fokus hanya soal besaran uangnya semata," katanya.

Ketua Serikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sepuh) Hafidz Taftazani menambahkan, pembuatan badan khusus tidak terelakkan untuk menghindari duplikasi kewenangan Departemen Agama. "Kalau pemain sekaligus jadi wasit, itu kan susah dan tidak fair lagi," katanya.

Badan atau lembaga baru, tambah Hafidz, bertanggung jawab kepada Presiden atau Menteri Agama, sedangkan Departemen Agama menjadi pengawasnya. "Untuk urusan ibadahnya, Depag yang mengatur. Tetapi, urusan pendaftaran, pemberangkatan, pemulangan, dan lain-lain menjadi urusan lembaga baru itu," katanya.

Pola ini, kata Hafidz, akan membuat penyelenggaraan haji bisa lebih baik dan mendatangkan manfaat bagi negara. "Selama ini pemerintah masih menyediakan dana operasional. Padahal, kami penyelenggara haji ONH Plus bisa meraih untung lumayan meskipun bisa dibilang tanpa modal," katanya.

Dengan kata lain, menyerahkan penyelenggaraan haji kepada badan khusus, bukan tidak mungkin pemerintah akan menangguk pemasukan. "Itu bisa dilakukan dengan mengubah UU Haji, sebab makin hari beban Departemen Agama makin sulit. Tidak hanya pendidikan, soal kerukunan umat juga menjadi tanggung jawab departemen," kata Taufik. (MBA)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Ketika Departemen "Korup" Mengelola Haji

·

Monopoli Haji dan Buruknya Pelayanan

·

Saatnya Privatisasi Urusan Haji

·

Itikad Baik Saja Tak Cukup

·

Kronologi Batalnya Kuota Tambahan Haji 2004

·

"Pemerasan" Calon Haji Dari Pamulang hingga Mekkah

·

Semarak di Asrama Haji

·

Kami Tunggu hingga Pemberangkatan Terakhir...

·

Tabung Haji Malaysia, Layanan Sosial yang Jadi Kekuatan Ekonomi

·

Menyiasati Dilema Kuota Haji

·

Kisruh Penyelenggaraan Haji



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS