Rubrik
Jawa Tengah
Berita Utama
Inspirasi
Olahraga
Dikbud
Opini
International
Nasional
Iptek
Bisnis & Investasi
Nusantara
Naper
Metropolitan
Bahasa
Liputan Natal & Tahun Baru
Berita Yang lalu
Jendela
Pustakaloka
Fokus
Dana Kemanusiaan
Teknologi Informasi
Rumah
Audio Visual
Otonomi
Furnitur
Agroindustri
Sorotan
Teropong
Didaktika
Ekonomi Internasional
Pergelaran
Kesehatan
Telekomunikasi
Wisata
Bentara
Bingkai
Pixel
Otomotif
Ekonomi Rakyat
Pendidikan
Bahari
Pendidikan Luar Negeri
Pendidikan Dalam Negeri
Investasi & Perbankan
Pengiriman & Transportasi
Perbankan
Esai Foto
Makanan dan Minuman
Properti
Swara
Muda
Musik
Ilmu Pengetahuan
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Fokus
Sabtu, 27 Desember 2003

Ketika Departemen "Korup" Mengelola Haji

Apabila sesuatu (pekerjaan) diserahkan kepada orang/pihak yang bukan ahlinya, tunggulah saat datangnya malapetaka.

- Nabi Muhammad SAW

MALAPETAKA itu terjadi lagi. Kali ini 29.974 jemaah calon haji harus menanggung penderitaan batin, kesedihan hati, kekecewaan perasaan, keprihatinan, disertai kesabaran dan keikhlasan karena tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima tahun ini. Semua itu akibat kekeliruan jajaran pimpinan Departemen Agama berspekulasi dalam mengambil kebijakan soal kuota tambahan haji. Benar-benar merobek rasa kebangsaan dan keimanan karena departemen yang selama bertahun-tahun ditugasi mengelola penyelenggaraan ibadah haji itu, menurut laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2002, merupakan departemen paling korup di republik ini.

HARUSKAH Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar dan seluruh pejabat Departemen Agama (Depag) yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2004 mundur secara legawa? "Kasus ini harus disikapi dengan jantan dan sebaiknya Menag meletakkan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas ketidakmampuan dalam menunaikan tugas-tugas yang diamanatkan umat kepadanya," kata Prof Dr Nurcholish Madjid yang akrab dipanggil Cak Nur. Namun, tuntutan mundur terhadap pejabat yang dinilai tidak becus melakukan tugasnya sering ditepis oleh tidak adanya landasan budaya di negeri ini.

"Budaya mundur itu harus dimulai," ujar Cak Nur. Hanya saja, persoalan mundur atau tidak merupakan kesadaran etika dan tidak harus dengan paksaan. Kalau pejabat secara jantan mundur, hal itu akan segera menyelesaikan masalah bangsa secara menyeluruh karena peristiwa memalukan itu tentunya tidak akan diulangi lagi oleh pejabat penggantinya.

Dalam jumpa pers seusai rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat, Senin (22/12) di Jakarta, Menag Said Agil Husin Al Munawar yang dimintai tanggapannya hanya tersenyum. "Biar saya saja yang menjawab," kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Jusuf Kalla. Apabila Menag melakukan tindak kriminal atau pidana, katanya, maka saat itu juga ia akan memberhentikannya.

"Yang terjadi, pembatalan kuota karena kesalahan teknis akibat salah mengartikan kata dipertimbangkan dari Pemerintah Arab Saudi. Tiga tahun berturut-turut, kata dipertimbangkan artinya bisa dapat tambahan kuota, tapi tahun ini tidak," kata Jusuf.

Ketua Umum Majelis Pengurus Pusat Rabithah Haji Indonesia (RHI) Ade Marfuddin dalam dialog terbuka "Pembatalan Kuota Haji: Evaluasi dan Solusi" pekan lalu menyatakan, seruan pengunduran diri Menag tidak hanya disebabkan oleh pembatalan kuota haji, tetapi juga atas sistem penyelenggaraan ibadah haji yang buruk selama ini.

Pembatalan kuota tambahan ini merupakan puncak rangkaian buruknya pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dimonopoli Depag. Menurut catatan RHI, dalam dua tahun terakhir saja terjadi beberapa kasus besar yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji, seperti kasus kontrak perumahan di Arab Saudi oleh staf khusus Menag atau kasus penerbangan Indonesia Airlines yang menelantarkan jemaah haji. Belakangan muncul kasus yang amat memalukan, yakni rekaman adik Menag yang "minta bagian" dalam kaitan dengan katering.

Rakyat sebenarnya menginginkan adanya sikap pemerintah yang bertanggung jawab. Pemerintahan yang menegakkan etika aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada rakyatnya.

Jika ada tuntutan pejabat yang bertanggung jawab menangani masalah haji harus mundur, itu bagian dari etika pemerintah. Dan persoalan itu tidak hanya menyangkut batalnya keberangkatan 29.974 jemaah calon haji, melainkan juga menyangkut peristiwa lain yang menyebabkan rakyat menderita, diperlakukan tidak adil, dan hilangnya hak-haknya.

KEMELUT penanganan jemaah calon haji selama ini menunjukkan bahwa telah terjadi penyimpangan visi di dalamnya. Penanganan jemaah calon haji tidak dilakukan berlandaskan kepentingan ibadah, melainkan lebih menekankan sebagai komoditas.

Itu bisa dilihat dari gencarnya pengiklanan di media massa. Lembaga-lembaga perjalanan haji itu sangat komersial menarik minat masyarakat untuk pergi haji. Begitu komersialnya, itu barangkali menyebabkan penyelenggaraan haji tidak murni lagi mengutamakan nilai ibadah. "Kegiatan itu sudah tidak murni lagi membantu orang memenuhi panggilan Allah," ungkap Cak Nur.

Padahal, penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan sebagai tugas nasional untuk Depag bukan untuk mencari keuntungan komersial, tetapi Depag tak ubahnya menjadi biro perjalanan haji raksasa. Parahnya, dengan monopoli itu Depag bukan "biro perjalanan" haji yang profesional. Efisiensi dan prinsip pelayanan yang berkualitas sama sekali tidak dilakukan.

Dengan mengambil contoh Malaysia, mahalnya ongkos naik haji yang harus dipikul jemaah asal Indonesia akibat irasionalitas monopoli merupakan kenyataan yang begitu mencolok. Celakanya, hukum pasar benar-benar tak berfungsi.

Mahalnya ongkos haji berbanding terbalik dengan tingkat pelayanan. Kenaikan ongkos haji dari tahun ke tahun ternyata harus ditimpali oleh buruknya pelayanan, juga dari tahun ke tahun.

Suatu pemaafan diri yang dilakukan departemen ini adalah mengaitkan segenap mismanajemen dan tak adanya profesionalisme dengan bagian dari ujian dalam peribadatan haji. Sesuatu yang absurd kemudian diwacanakan. Itulah sebabnya, bersamaan dengan memburuknya pelayanan haji umat diminta bersabar hampir tanpa batas. Langsung maupun tidak langsung logika akal sehat berkenaan dengan asas resiprositas dalam pelayanan publik ternyata telah diruntuhkan.

Ketidakberesan pelayanan haji-yang pada dasarnya mismanajemen-dikamuflase sebagai rangkaian dalam ujian spiritual yang harus diterima tanpa reserve oleh para jemaah. Padahal, ada persoalan lain yang jauh lebih fundamental melatarbelakangi buruknya pelayanan haji itu.

Selama ini hanya Pemerintah Indonesia dan Irak saja yang menangani langsung penyelenggaraan ibadah haji. Ketika belum ada pengecekan secara matang mengenai ada tidaknya penambahan kuota, pihak tertentu sudah mengumumkan kepada masyarakat.

Tentu saja masyarakat yakin mereka akan mendapat kesempatan berangkat haji. Namun, hal itu mengecewakan karena belakangan penambahan kuota itu ternyata gagal. Ibaratnya, penambahan kuota belum jelas, tetapi sudah dilempar lebih dulu.

Oleh karena itu, Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Maftuh Basyuni menyarankan agar Said Agil tidak lagi berspekulasi meminta tambahan kuota dari jatah 205.000 orang. Jika spekulasi permintaan kuota jemaah calon haji terus dilakukan, hanya malapetaka yang akan didapat. "Untuk tahun mendatang Pemerintah Indonesia tidak perlu lagi meminta tambahan kuota. Jika dipaksakan, hanya kerugian yang akan kita peroleh," ujar Maftuh.

Permintaan tambahan kuota itu melanggar kesepakatan antarmenteri luar negeri negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) 1986 di Jordania. Dalam kesepakatan itu setiap negara anggota OKI mendapat jatah kuota 1/1.000 dari jumlah umat Islamnya.

Selain melanggar kesepakatan, spekulasi permintaan tambahan kuota yang memunculkan ketidakpastian itu sangat berpotensi dimanipulasi dan dieksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan. "Total jenderal, hanya kerugian, bencana, atau bahkan malapetaka yang akan kita peroleh apabila kita merengek-rengek meminta tambahan kuota," kata Maftuh menambahkan.

Maftuh juga menuturkan bagaimana spekulasi permintaan tambahan kuota haji sebanyak 30.000 orang itu muncul. Menurut dia, spekulasi tersebut dilakukan atas dasar pengalaman tiga tahun terakhir, di mana permintaan tambahan kuota haji Indonesia selalu dipenuhi Pemerintah Arab Saudi.

Tahun 2001 kuota haji Indonesia adalah 192.000 orang. Atas perjuangan Menteri Agama Muhammad Tolchah Hasan, Indonesia mendapat tambahan jatah kuota hingga totalnya mencapai 205.000 orang.

Tahun 2002, dengan alasan pertambahan penduduk Indonesia yang signifikan, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebanyak 205.000 orang. Tahun 2003, kuota haji Indonesia bertambah menjadi 213.000 orang. Tambahan kuota ini diberikan lantaran sejumlah negara lain juga mendapatkan tambahan kuota.

"Pemerintah Arab Saudi kemudian melakukan evaluasi dan kajian mengenai aspek keamanan dan kenyamanan saat beribadah haji. Karena itu, permintaan tambahan kuota Indonesia dan beberapa negara lain tidak mendapatkan jawaban. Jumlah jemaah sekitar dua juta orang sudah sangat banyak. Utamanya di Mina, sudah dibangun dua tingkat, tetapi terasa masih sangat padat," ujarnya.

Negara lain yang permintaan tambahan kuotanya tidak dipenuhi atau tidak mendapatkan jawaban adalah Malaysia (25.000 orang), Irak (25.000 orang), Turki (20.000 orang), Iran, Jordania, dan Lebanon yang jumlahnya cukup besar. Bersama Indonesia, negara lain yang permintaan tambahan kuotanya tidak dipenuhi berjumlah 17 negara.

"Atas permintaan tambahan kuota Indonesia, Pemerintah Arab Saudi belum bisa memberi jawaban. Ke depan kita putuskan untuk tidak meminta tambahan demi kepastian. Tidak fair menyalahkan Pemerintah Arab Saudi atau Menteri Agama. Anggap penundaan ini sebagai musibah yang semoga menjadi pelajaran untuk musim haji mendatang," ujar Maftuh.

Usulan untuk tidak meminta tambahan kuota langsung mendapat persetujuan dari anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Siti Hadijah. "Pemerintah Indonesia tidak usah lagi meminta-minta tambahan kuota. Kuota yang diberikan sebaiknya dikelola dengan baik dan diprioritaskan bagi mereka yang betul-betul belum berangkat haji," ujarnya.

KISRUHNYA pelayanan haji juga terjadi pada jemaah haji ONH (ongkos naik haji) Plus. Wakil Ketua The Association of Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DKI Giwangkara dari Timoho Umroh Haji merasakan sistem kuota diberikan tidak transparan kepada penyelenggara program ONH Plus. Ada sejumlah ketentuan untuk menjadi peserta ONH Plus, yakni ikut dalam penerbangan reguler ke Arab Saudi, akomodasi berjarak paling jauh 400 meter dari Masjidil Haram, lokasi tenda di Mina berdekatan dengan tempat jumrah, dan biaya minimum ONH Plus ditentukan Pemerintah Indonesia.

Salah satu persoalan yang sering muncul adalah pelanggaran jatah peserta. Misalnya, ONH Plus untuk 12.000 orang ternyata pada musim haji tahun lalu berjejal di tiga maktab. Alhasil, akomodasi untuk 12.000 orang harus dibagi untuk 20.000 orang lebih, termasuk dalam hal penyediaan makan bagi jemaah.

Pemerintah pun tidak tegas mengawasi penyelenggara ONH Plus. Dari segi biaya, misalnya, terjadi keganjilan karena pagu bawah yang ditetapkan pemerintah tahun 2003 mencapai 4.500 dollar AS, sementara tahun lalu hanya 3.500 dollar AS dengan nilai tukar rupiah dengan dollar AS pada kisaran sama. Tidak ada penjelasan transparan tentang hal ini.

Penyelenggaraan haji secara reguler pun menjadi lebih mahal karena sejumlah faktor, seperti penggunaan pesawat carter dan tidak transparannya pengelolaan ibadah haji. Ini bisa dibandingkan dengan biaya haji reguler Malaysia yang lebih murah sekitar 1.000 dollar AS (sekitar Rp 8,5 juta).

Alhasil, pengelola ONH Plus pun bersaing berebut kuota yang tidak jelas pembagiannya. Timoho, misalnya, tahun ini hanya mendapat jatah 48 calon haji, sedangkan pendaftar mencapai 88 orang. Ada penyelenggara ONH Plus lain yang mendapat jatah hingga 400 orang dan ada pula yang hanya mendapat kuota 10 orang. Ironisnya, ada sejumlah calon jemaah ONH Plus yang termasuk dalam 30.000 calon jemaah haji yang batal berangkat.

Kasus ini menimbulkan wacana baru tentang pengelolaan haji diswastakan atau diserahkan kepada yang lebih mampu. Sebab, selain tidak proporsional, Depag yang dinilai BPKP sebagai departemen terkorup dianggap tidak mampu mengelola penyelenggaraan haji.

Dengan swastanisasi diharapkan ada kompetisi dan efisiensi sehingga para jemaah tidak dirugikan oleh pelayanan yang ada selama ini. Pemerintah atau Depag bisa saja membuat semacam BUMN sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat diselenggarakan secara profesional dan transparan agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Memang banyak kendala teknis kalau benar-benar pelayanan haji seluruhnya diserahkan kepada swasta. Selain letak Indonesia cukup jauh dari Tanah Suci, jumlah jemaah haji dari tahun ke tahun juga cukup meningkat sehingga mau tidak mau butuh campur tangan pemerintah. "Meski demikian, penanganan haji oleh swasta tetap terbuka seperti yang dilakukan Malaysia," papar Cak Nur seusai menyaksikan pertunjukan wayang orang di Gedung Kesenian RRI Surakarta awal pekan ini.

Alternatif lain yang bisa ditempuh, yakni pemerintah atau Depag hanya menjadi regulator dalam penyelenggaraan ibadah haji sebatas mengawasi perusahaan penyelenggara ibadah haji. Pemerintah memberikan punishment kepada perusahaan yang tidak profesional dalam melayani masyarakat. Dengan demikian, hukum pasar berlaku. Pengusaha yang profesional tentu akan diminati masyarakat.

Penyelesaian terbaik ke depan adalah pemerintah harus bisa menangani masalah haji secara lebih profesional. Penanganan itu dikembalikan pada etos mengedepankan nilai ibadahnya dibandingkan dengan kepentingan lain.

BELAJAR dari kemelut ini pemerintah berjanji menata kembali penyelenggaraan ibadah haji mulai tahun depan. Hal yang akan ditertibkan mulai dari status jemaah calon haji, jumlah petugas yang diberangkatkan, pengawasan pelaksanaan haji, hingga audit keuangannya.

Berkaitan dengan pembatalan kuota tambahan, pemerintah hanya akan memberangkatkan enam pejabat dan 2.400 petugas untuk mengurus haji pada tahun ini. Jatah itu akan diberikan kepada calon haji umum dengan mengutamakan mereka yang muhrimnya belum terdaftar karena pembatalan kuota tambahan. Semula pejabat yang dikirim 11 orang dan petugasnya ada 2.780 orang. Dengan 205.000 jemaah terdapat 1,4 persen petugas yang akan melayani keperluan jemaah.

Melihat makin besarnya jemaah calon haji, sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam mengusulkan agar pemerintah membuat batasan bagi mereka yang sudah pernah berhaji. "Kita beri kesempatan kepada mereka yang belum pernah berhaji. Buat mereka hukumnya wajib, tetapi bagi yang sudah pernah berhaji dikenakan sunah. Kemungkinan mereka boleh naik haji lagi lima tahun kemudian," tutur Jusuf Kalla.

Pengaturan pemberangkatan dengan pola wajib dan sunah akan diatur dalam sebuah keputusan presiden mengenai penyelenggaraan ibadah haji yang akan dibuat tahun depan. Data dari Depag menunjukkan, sekitar 10 persen dari kuota (20.000-an) jemaah calon haji adalah mereka yang sudah pernah berhaji. Untuk mengawasinya, pencatatan atas mereka yang pernah berhaji akan lebih ditertibkan sehingga semua nama jemaah terdaftar, baik di desa/kelurahan sampai tingkat pusat.

Menanggapi keluhan masyarakat tentang penyelewengan dalam penyelenggaraan haji tahun-tahun sebelumnya, pemerintah berencana membentuk lembaga independen yang mengawasi penyelenggaraan ibadah haji. Lembaga itu nantinya beranggotakan ormas Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, anggota DPR, masyarakat luas, dan media massa. Sistem pengawasan itu dinilai lebih tepat daripada menyerahkan penyelenggaraan ibadah haji kepada pihak swasta.

Bidang yang akan diawasi meliputi sistem dan prosedur naik haji beserta pembiayaannya. Tim itu bertugas memantau kinerja Depag dan secara formal akan dilegalkan dalam sebuah perjanjian kerja. Seiring dengan harapan rakyat, pemerintah yakin melalui cara kerja seperti itu tim akan lebih akuntabel. (INU/TRI/ONG/DMU)

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Ketika Departemen "Korup" Mengelola Haji

·

Monopoli Haji dan Buruknya Pelayanan

·

Saatnya Privatisasi Urusan Haji

·

Itikad Baik Saja Tak Cukup

·

Kronologi Batalnya Kuota Tambahan Haji 2004

·

"Pemerasan" Calon Haji Dari Pamulang hingga Mekkah

·

Semarak di Asrama Haji

·

Kami Tunggu hingga Pemberangkatan Terakhir...

·

Tabung Haji Malaysia, Layanan Sosial yang Jadi Kekuatan Ekonomi

·

Menyiasati Dilema Kuota Haji

·

Kisruh Penyelenggaraan Haji



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS