Rubrik
Jawa Tengah
Berita Utama
Inspirasi
Olahraga
Dikbud
Opini
International
Nasional
Iptek
Bisnis & Investasi
Nusantara
Naper
Metropolitan
Bahasa
Liputan Natal & Tahun Baru
Berita Yang lalu
Jendela
Pustakaloka
Fokus
Dana Kemanusiaan
Teknologi Informasi
Rumah
Audio Visual
Otonomi
Furnitur
Agroindustri
Sorotan
Teropong
Didaktika
Ekonomi Internasional
Pergelaran
Kesehatan
Telekomunikasi
Wisata
Bentara
Bingkai
Pixel
Otomotif
Ekonomi Rakyat
Pendidikan
Bahari
Pendidikan Luar Negeri
Pendidikan Dalam Negeri
Investasi & Perbankan
Pengiriman & Transportasi
Perbankan
Esai Foto
Makanan dan Minuman
Properti
Swara
Muda
Musik
Ilmu Pengetahuan
Info Otonomi
Tentang Kompas
Kontak Redaksi

 

 

Fokus
Sabtu, 27 Desember 2003

Menyiasati Dilema Kuota Haji

Zuhairi Misrawi

BATALNYA 29.974 calon jemaah haji tahun ini telah menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Mereka marah besar dan meminta agar Menteri Agama mengundurkan diri dari jabatannya. DPR pun turut memanggil Menag agar memberikan penjelasan kepada publik seputar masalah tersebut.

Mesti diakui bahwa dalam soal penambahan kuota jemaah calon haji, Menag dinilai banyak kalangan terlalu berani. Semestinya Menag berkonsentrasi memberikan pelayanan yang lebih baik bagi jemaah haji, tapi justru berspekulasi untuk menambah kuota. Ternyata benar, nasib baik tidak berpihak kepada Menag.

Penambahan kuota tak didapat, Menag pun menuai protes dan kecaman dari pelbagai pihak. Puluhan ribu jemaah haji kecewa, kesal, dan hanya pasrah, hingga menunggu giliran menunaikan ibadah haji tahun depan.

Terlepas dari gelombang emosi yang sedang berkobar di tengah-tengah masyarakat, kita mesti mencermati problem pengelolaan haji secara arif. Artinya, bahwa emosi saja tak cukup untuk menyelamatkan dan menyelesaikan setumpuk masalah yang berada dalam pengelolaan haji. Apalagi hanya sekadar sikap saling menyalahkan seperti yang dicontohkan para elite politik. Mereka terkesan mencari selamat daripada memikirkan upaya penyelesaian yang lebih membesarkan hati masyarakat.

Jadi, sebenarnya bangsa ini benar-benar berada di persimpangan jalan. Setumpuk masalah di depan mata, tapi kita melihatnya sebagai permainan dan ajang politisasi, bukan sebagai tantangan bersama yang mesti dicari jalan keluarnya.

Karena itu, kita mesti melihat persoalan haji secara mendasar sehingga kita bisa lebih fokus terhadap akar masalahnya. Kita mesti membuka mata bahwa kita sedang berada dalam dilema kuota haji.

Jatah kuota haji yang telah ditetapkan melalui forum OKI untuk negara kita lebih kurang 200.000 orang. Jatah tersebut disesuaikan dengan populasi jumlah kalangan Muslim di setiap negara dan kapasitas jemaah haji yang bisa ditampung Pemerintah Arab Saudi. Jumlah tersebut sebenarnya merupakan jatah terbesar yang disediakan Arab Saudi kepada Indonesia bila dibandingkan dengan negara-negara muslim lainnya.

Jadi, semestinya pemerintah berpedoman pada jatah yang telah ditentukan oleh OKI. Jatah tersebut harus menjadi jumlah maksimal yang harus dipenuhi pemerintah. Tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih.

Dan dalam kenyataannya, pemerintah kita, dalam hal ini Departemen Agama (Depag), selalu memenuhi kuota tersebut. Dalam sejarahnya, Depag tidak bisa memenuhi kuota maksimal tersebut hanya di saat kita dilanda krisis moneter tahun 1998. Sedangkan sebelum dan sesudah krisis moneter, mereka yang mendaftar sebagai jemaah haji terus bertambah.

KENYATAAN tersebut menunjukkan bahwa tanpa bersusah payah pun pemerintah bisa memenuhi jatah maksimal. Jadi, persoalannya sekarang bagaimana caranya menyiasati agar jatah 200.000 tersebut bisa didistribusikan secara merata kepada masyarakat.

Pihak pengelola haji harus mempunyai standar yang jelas mengenai penjaringan calon jemaah haji. Setidaknya ada skala prioritas, terutama memberikan peluang yang lebih besar kepada mereka yang belum pernah melakukan haji.

Artinya, mereka yang melaksanakan haji pertama kali harus diutamakan. Negara-negara muslim lainnya telah menerapkan peraturan yang ketat bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah haji lebih dari satu kali. Di Mesir, seseorang baru bisa melakukan haji yang kedua kali setiap lima tahun. Arab Saudi pun menetapkan jarak antara haji pertama dan haji kedua tujuh tahun.

Langkah seperti di atas semestinya perlu dicontoh pemerintah kita. Sebab, tak sedikit di antara jemaah yang akan menunaikan haji ada yang sudah beberapa kali haji. Buktinya, di saat penulis menjadi Tenaga Musim (Temus 1998) haji pernah bertemu dengan salah satu keluarga yang mengisahkan bahwa ia sudah melaksanakan haji selama tujuh kali. Bahkan anaknya sudah dihajikan sebanyak empat kali!

Kisah tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah selama ini tidak cermat terhadap mereka yang melaksanakan haji lebih dari satu kali. Paradigma yang digunakan pemerintah sepertinya paradigma "yang penting jatah kuota terpenuhi", bukan paradigma haji yang "sesuai dengan garis agama".

Sebab, bila pemerintah komitmen pada garis agama bahwa haji yang wajib dilaksanakan bagi seorang Muslim yang mampu (man istatha’a ilayhi sabila) hanya sekali saja. Sedangkan haji yang kedua kali bersifat sunah. Karena itu, semestinya pemerintah memprioritaskan bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji pertama kali.

Paradigma seperti ini seharusnya dimasukkan dalam persyaratan haji bahwa yang mendapatkan kesempatan haji yaitu mereka yang tidak hanya mampu membayar Ongkos Naik Haji (ONH), melainkan diprioritaskan bagi mereka yang akan haji pertama kali. Bisa jadi jarak antara haji pertama dan haji kedua, lima tahun atau tujuh tahun, seperti halnya Mesir dan Arab Saudi. Bila jatah maksimal sudah terpenuhi, baru membuka peluang bagi yang haji kedua kali, ketiga kali, dan seterusnya.

Paradigma "haji cukup sekali" sebenarnya telah menjadi perhatian banyak ulama. Di antaranya Dr Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya, Fiqh al-Awlawiyat (Menggagas Fikih Prioritas). Ia secara khusus mengkritisi tradisi haji masyarakat muslim Indonesia yang menurut dia masuk dalam kategori "berlebih-lebihan" dan "tidak sesuai dengan semangat Islam".

Jumlah jemaah haji terus bertambah, tapi kemiskinan dan pengangguran juga bertambah. Ini menunjukkan bahwa kesadaran ritual lebih dominan daripada kesadaran sosial. Karena itu, Dr Yusuf al-Qaradhawi menyebut "haji yang kedua kali" sebagai ibadah yang berlebih-lebihan (al-tabdzir fi al-’ibadah).

Semestinya kelebihan harta tidak digunakan untuk haji berkali-kali, melainkan untuk membantu mereka yang tidak mampu dan mereka yang lemah, seperti fakir miskin, pengangguran, korban banjir, korban penggusuran, dan lain-lain.

Yang dimaksud fikih prioritas oleh Yusuf al-Qaradhawi adalah fikih yang memberikan perhatian pada masalah sosial. Menurut dia, umat beragama selama ini hanya berkutat dalam masalah-masalah ritual, sedangkan fikih dalam kaitannya dengan masalah-masalah sosial cenderung dinomorduakan.

Akibatnya, dalam masalah haji pun sering kali tidak bisa membedakan antara "yang wajib" dan "yang sunah". Karena itu, Dr Yusuf al-Qaradhawi mempunyai megapemikiran untuk menulis fikih yang tidak dimulai dari pembahasan mengenai ibadah ritual, melainkan dari fikih sosial dan fikih ilmu.

Kalangan agamawan dan pemerintah semestinya mengampanyekan pandangan keagamaan seperti ini untuk jangka panjang, terutama dalam rangka menghadirkan kesadaran baru dalam beragama. Di satu sisi, kuota bisa dijaring seketat mungkin, dan di sisi lain yang jauh lebih penting adalah menumbuhkan kesadaran sosial dalam keberagamaan kita.

Artinya, kita tidak hanya tersentak, tergugah, atau bahkan emosi bila dibatalkan berangkat haji, melainkan kita bisa tersentak, tergugah, dan emosi bila tetangga dan saudara-saudara kita digusur dan hak-haknya terampas. Kita berharap agar kesadaran ritual kita pararel dengan kesadaran sosial.

TERLEPAS dari itu semua, dalam dilema kuota haji, Menag sebisa mungkin mengambil simpati publik, yaitu meminta maaf kepada publik atas kekhilafannya serta berjanji untuk memberikan pelayanan terbaik bagi mereka yang akan menunaikan ibadah haji tahun ini. Artinya, kekeliruan tersebut harus dibayar dengan mengambil simpati mereka yang mendapat panggilan Tuhan untuk berhaji tahun ini.

Dan masalah ini juga bisa menjadi pelajaran berharga bagi kandidat Menag di tahun-tahun mendatang agar tidak berspekulasi dengan kuota haji, terutama bila tidak ingin menuai badai!

Setelah masalah kuota, sebenarnya Menag akan menghadapi masalah yang tak kalah seriusnya yaitu pelayanan jemaah haji sejak dari keberangkatan, kedatangan, hingga kepulangan. Tahun lalu kita menghadapi masalah telantarnya sejumlah jemaah ONH Plus. Kita berharap, semoga pelayanan haji tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. Tentu saja, butuh kerja keras dan pengabdian pihak pengelola haji.

Zuhairi Misrawi Alumnus Universitas Al Azhar, Cairo, Mesir, Koordinator Program Islam Emansipatoris, P3M, Jakarta

Search :
 
 

Berita Lainnya :

·

Ketika Departemen "Korup" Mengelola Haji

·

Monopoli Haji dan Buruknya Pelayanan

·

Saatnya Privatisasi Urusan Haji

·

Itikad Baik Saja Tak Cukup

·

Kronologi Batalnya Kuota Tambahan Haji 2004

·

"Pemerasan" Calon Haji Dari Pamulang hingga Mekkah

·

Semarak di Asrama Haji

·

Kami Tunggu hingga Pemberangkatan Terakhir...

·

Tabung Haji Malaysia, Layanan Sosial yang Jadi Kekuatan Ekonomi

·

Menyiasati Dilema Kuota Haji

·

Kisruh Penyelenggaraan Haji



 

 

Design By KCM
Copyright © 2002 Harian KOMPAS