Kisruh Penyelenggaraan Haji
Hery Sucipto
MENDEKATI masa pemberangkatan gelombang pertama pada akhir Desember ini, mestinya Departemen Agama makin matang menyiapkan penyelenggaraan ritual tahunan haji bagi umat Islam yang mampu. Namun, alih-alih hal itu tercapai, Departemen Agama kini justru menjadi pusat perhatian dan kecaman banyak pihak berkaitan dengan pembatalan sepihak kuota haji tambahan sebanyak 30.000 orang oleh Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu.
MESKI berulang kali Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar menegaskan pihaknya terus berusaha pembatalan tersebut dicabut, masyarakat tampaknya tidak bisa menerima begitu saja. Pembatalan ini jelas menimbulkan persoalan serius karena menyangkut nasib 30.000 calon "tamu Allah" untuk melaksanakan perintah kelima rukun Islam bagi yang mampu itu.
Sebagian masyarakat meminta Menag Said Agil tidak cukup meminta maaf, tapi juga harus mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap publik (Kompas, 20/12). Bagaimana pembatalan kuota tambahan itu bisa terjadi, padahal kedua pemerintah telah menandatangani MoU?
Penyelenggaraan haji dari dulu hingga kini selalu bermasalah. Pokok persoalan penyelenggaraan haji selama ini berkisar pada ketidakprofesionalan pemerintah (dalam hal ini Depag). Akibat ketidakprofesionalan inilah yang membuka peluang bagi munculnya praktik-praktik KKN dan pelbagai masalah lainnya.
Pertama, apa yang selama ini diperbincangkan banyak orang bahwa penyelenggaraan haji adalah ladang bisnis dan sumber KKN di lingkungan Depag dengan pihak-pihak luar, tidaklah salah. Dari penyelenggaraan haji saja, setidaknya didapat dana segar Rp 5 triliun (setiap tahunnya).
Selain bersumber dari dana Ongkos Naik Haji (ONH), dana itu juga didapat dari berbagai tender, mulai dari pemondokan hingga katering. Karena tidak ada profesionalisme, hal itu lalu dijadikan sumber KKN. Katering misalnya, Menag Said Agil konon dikabarkan meminta Rp 200 juta untuk setiap pemilik katering bila ingin mendapat jatah melayani para jemaah selama musim haji.
ITU belum termasuk praktik KKN di sekitar kontrak pemondokan antara aparat Depag, calo, dan pemilik pemondokan (orang Arab). Karena itulah tidak heran bila Depag termasuk tiga besar departemen yang sarat KKN, selain Depdiknas dan Depkes.
Selain itu, Depag juga memungut tambahan Rp 1 juta bagi jemaah calon haji (calhaj) kuota tambahan 30.000. Meski kuota tambahan khusus untuk ONH Biasa, namun beberapa oknum Depag juga menjualnya kepada ONH Plus. Semestinya bila haji diselenggarakan secara profesional, ONH Indonesia tidak sampai Rp 23 juta seperti yang berlaku saat ini.
Bandingkan dengan Malaysia. Untuk Calhaj Biasa mereka hanya membayar tak kurang dari Rp 14 juta. Di lapangan, jemaah Malaysia mendapat layanan memuaskan, pemondokan dekat Masjidil Haram. Tidak seperti kita, sudah mahal, jauh pula dari Masjidil Haram. Semua ini akibat praktik KKN yang juga membuat ONH melambung.
Kedua, profesionalisme juga tidak tampak dalam SDM (petugas haji). Kebanyakan para petugas haji kita tidak paham peta Arab Saudi, minimal Kawasan Mekah dan Madinah. Lebih parah lagi, mereka juga tidak bisa berbahasa Arab. Kalaupun ada, hanya beberapa saja, itu pun petugas yang diambil dari kalangan mahasiswa di Timur Tengah.
Padahal, berkomunikasi dengan orang Arab tidaklah mudah. Ada idiom-idiom yang mesti diketahui oleh para petugas haji. Penulis sendiri yang pernah dua kali menjadi petugas haji ketika masih di Mesir merasakan betapa minimnya penguasaan para petugas haji Indonesia tentang bahasa dan kultur orang Arab.
Ketiga, berkaitan tipologi orang Arab. Para petugas haji (juga kebanyakan para jemaah haji) tidak paham dan mengerti bagaimana tipologi orang Arab sesungguhnya.
Selama ini kaum Muslim Indonesia memahami orang Arab itu memiliki status lebih tinggi berkaitan keislamannya. Asumsi awam mereka adalah karena agama Islam diturunkan di jazirah Arab. Bila merujuk pada sejarah, justru karena itu Islam diturunkan di jazirah Arab untuk membentuk kesadaran kolektif bermasyarakat yang baik dan untuk memberantas tindak amoral dan tak manusiawi orang Arab jahiliah.
Selain itu, tipologi orang Arab sesungguhnya juga tak lepas dari watak kekerasan dan kultur senang berbohong. Tidak heran bila sampai kini pun bangsa Arab sulit dipersatukan karena ego kekerasan mereka. Sementara itu, kultur berbohong adalah keseharian budaya mayoritas orang Arab. Tak hanya dalam keseharian, bahkan pada tingkat diplomatik kenegaraan sekalipun.
Orang Arab misalnya, bila berkata "bukhro" (besok), artinya bisa besok pagi, minggu depan, bulan depan, atau bahkan tahun depan. Banyak kalangan pebisnis kita yang mengeluh bila joint ventura dengan orang Arab amat rumit, birokratis, dan omongannya tidak bisa dipegang. Karena itulah, bagi penulis, tidak aneh bila MoU yang telah ditandatangani itu pun dapat dibatalkan secara sepihak.
Begitulah tipologi Arab yang sesungguhnya jauh dari pesan-pesan agama Islam itu sendiri. Tak heran bila ada anggapan, bila orang Arab sulit maju.
ADANYA tuntutan mundur terhadap Menag, saya kira wajar. Kesalahan fatal menteri yang beberapa waktu lalu membuat heboh dengan penggalian "harta karun" Batutulis ini adalah, terlalu memudahkan masalah dan gegabah menafsirkan MoU dimaksud. Seperti ditegaskan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Taufiq Kamil dalam dialog di sebuah televisi swasta beberapa waktu lalu bahwa MoU tidak menjelaskan berapa jumlah kuota tambahan.
Angka 30.000 itu berasal dari Pemerintah RI yang diajukan kepada Pemerintah Arab Saudi. Padahal, MoU hanya menyebutkan akan menambah kuota haji bagi Indonesia, tanpa menyebut berapa jumlahnya. Menag yang menafsirkan isi MoU itu sebagai dikabulkannya 30.000 secara tidak langsung juga telah melakukan kebohongan publik.
Untuk mengatasi berbagai kemelut di seputar penyelenggaraan haji, pemerintah tidak cukup mengamandemen UU tentang penyelenggaraan haji. Selama ini, UU mengamanatkan bahwa penyelenggara haji adalah pemerintah cq Depag. Karena pada saat yang sama sebagai penyelenggara sekaligus pengawas, hal inilah yang dinilai sebagai kerancuan dan sumber ketidakprofesionalan.
Alternatifnya, ada dua cara yang bisa ditempuh. Pertama, melakukan swastanisasi haji. Seperti diungkapkan Ketua PP Muhammadiyah A Syafii Maarif, bila haji dikelola secara profesional tidak mungkin terjadi kasus pembatalan kuota tambahan. Dari swastanisasi ini pula akan didapatkan persaingan pelayanan haji yang baik dan sehat. Kedua, menyerahkan pelaksanaan haji pada BUMN yang ditunjuk.
Nilai strategis haji yang tidak kecil dinilai tepat bila dikelola oleh BUMN yang memang bidangnya dalam mengelola masalah dunia usaha. Baik oleh swasta maupun BUMN, keduanya akan dipenuhi asas transparansi dengan melakukan audit publik. Selama ini Depag tidak melakukan transparansi dengan adanya audit publik. Ini sama artinya puluhan tahun pemerintah membodohi rakyat sendiri.
Saya kira, cukuplah kebohongan publik yang dilakukan pemerintah dan memberikan layanan profesional dengan menyerahkan pengelolaan haji pada salah satu pilihan di atas.
Hery Sucipto Alumnus Universitas Al Azhar, Mesir, dan Deputi Direktur Eksekutif Center for Moderate Moslem (CMM)