Ditambahkan oleh Presiden-sebagaimana yang dilansir oleh Kompas, 3 Mei 2003-hal itu disebabkan oleh pelaksanaan pendidikan yang terlalu bertumpu pada aspek formal. Bila direnungkan, pidato Presiden itu sangat polemis. Di satu sisi, harus diakui pelaksanaan pendidikan yang terlalu formal akan melahirkan proses pembekuan yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan potensi siswa.
Sebaliknya, bila kritik itu ditujukan kepada lembaga pendidikan formal tentu saja aspek formal tidak terhindarkan. Dalam melaksanakan tugas, guru terikat oleh pembagian tugas (jumlah jam mengajar per minggu) maupun jadwal pertemuan. Alokasi waktu pertemuan pun terbatas antara 35 hingga 45 menit per satu jam pelajaran. Bahkan, formasi tempat duduk pun umumnya tidak berubah sepanjang umur sekolah itu.
Secara lebih luas, aspek formal yang lain dapat dilihat pada syarat pendirian, bentuk satuan, dan lama pendidikan sekolah. Guru pun tak luput dari aspek formal ini, misalnya syarat kualifikasi pendidikan. Semua itu harus berada di bawah penilikan otoritas pendidikan agar kecukupan syarat-syarat itu terpenuhi. Itu berarti membutuhkan penilaian atau evaluasi.
Yang lebih penting lagi, kegiatan evaluasi telah menjadi bagian yang melekat di dalam proses pembelajaran, sehingga pencapaian nilai pun bersifat qonditio sine qua non. Di samping mengukur hasil belajar siswa, nilai ujian menjadi indikator untuk mengetahui keberhasilan maupun kegagalan di dalam proses pembelajaran.
KALAUPUN yang dikritik oleh Presiden itu menyangkut nilai kuantitatif (angka), secara substantif nilai kualitatif (baik-buruk, benar-salah) pun tidak mengubah arti penting kegiatan evaluasi. Akan tetapi, kritik Presiden menjadi sangat penting bila dikaitkan dengan upaya perekayasaan nilai.
Ketika pemerintah memberlakukan syarat nilai kelulusan yang baru-dalam ujian akhir nasional tahun ini yang beberapa waktu lalu sudah berjalan-gejolak segera muncul di tingkat akar. Maksudnya, wacana yang segera mengemuka bukan bagaimana mempersiapkan siswa agar mampu menghadapi ujian dengan sukses, melainkan bagaimana membuat nilai yang dapat mengamankan nasib kelulusan siswa.
Contoh menarik dapat dikemukakan dari pelaksanaan ujian praktik Bahasa Indonesia. Karena syarat nilai kelulusan 3,01 sementara nilai mengarang (yang dibuat oleh guru) berbobot 40 persen dari nilai akhir (60 persen ujian tertulis dan 40 persen ujian mengarang), maka tiba-tiba saja banyak siswa yang sangat berbakat menjadi pengarang. Bayangkanlah seorang siswa yang biasanya gagap menulis kemudian mendapat nilai 9 (3,6).
Dengan cara penilaian semacam itu, ujian tertulis saja belum dimulai siswa sudah lulus. Ini seperti filosofi bunga teratai: seberapa tinggi permukaan air, teratai tetap mengapung. Seberapa tinggi syarat nilai kelulusan, guru tetap dapat menjamin kelulusan siswa. Dalam hal ini Presiden benar, betapa tidak berharga nilai yang diberikan kepada siswa.
Ini akan berimplikasi luas bagi upaya peningkatan mutu pendidikan. Bagi siswa, kelulusan "bohong-bohongan" hanya berarti pada kelulusan formal tanpa kemampuan yang layak. Bagi guru, inilah salah persepsi yang sangat fatal. Dengan mendongkrak nilai dianggap telah berjasa pada siswa karena turut memberi kontribusi atas kelulusannya.
Padahal, cara demikian bukan hanya membodohi siswa, guru pun telah membodohi diri sendiri, dan karena itu gagal membelajarkan siswa. Tanpa disadari, guru telah memberi jalan pintas yang menyesatkan siswa dengan cara yang sangat instan. Padahal, pengalaman berbahasa siswa-dalam konteks ujian praktik mengarang-jauh lebih bermakna bagi kehidupannya. Jadi, proses pemerolehan pengalaman berbahasa itulah yang harus diberikan kepada siswa.
Jika nilai ujian hanya ditafsirkan sebagai syarat kelulusan, bukan sebagai indikator keberhasilan proses pembelajaran, guru akhirnya hanya berkutat pada perekayasaan nilai. Bila demikian, dapat saja menimbulkan krisis terhadap kredibilitas guru. Dampaknya, boleh jadi guru tidak akan dilibatkan (lagi) dalam kegiatan evaluasi.
DALAM keadaan demikian, meskipun nilai ujian tetap diperlukan sebagai indikator keberhasilan, mungkin sudah saatnya mekanisme pengujian diserahkan kepada masyarakat. Mengacu pada Ujian Kompetensi Produktif di SMK, mungkin sudah waktunya setiap sekolah menggunakan assessor.
Begitu pula, bila tahun depan kurikulum berbasis kompetensi jadi diberlakukan, format ujian otomatis harus diubah. Ujian tidak lagi menggunakan format tes tertulis, tetapi tes perbuatan, project work, tugas akhir atau demonstrasi yang dapat merefleksikan kompetensi yang harus dikuasai siswa.
Dengan model ini, perekayasaan tidak diletakkan pada pembuatan nilai, tetapi pada penguasaan kompetensi siswa. Jadi, siswalah yang harus merekayasa kemampuannya agar dapat diamati oleh penguji atau assessor. Sebab, assessor-yang dalam konteks SMK berasal dari kalangan dunia usaha-inilah yang akan menggunakan jasa mereka.
Hendro Martono Guru SMK Negeri 2 Temanggung