Syarat Kelulusan SMU yang Setengah Hati
PERUBAHAN syarat kelulusan SMU diawali tahun ini dengan melihat aspek akademis dan nonakademis. Aspek akademis meliputi, (1) semua yang tamat SMU belum tentu lulus, (2) Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan kalau peserta mengikuti ujian akhir nasional (UAN), (3) bagi yang tidak lulus tidak mendapat Surat Tanda Kelulusan (STK), dan (4) untuk mendapatkan STK harus memiliki jumlah nilai rata-rata 6,00 dan tidak ada nilai 3,0 ke bawah. Aspek nonakademis meliputi kelakuan, kerajinan, dan kerapian.
Kalau kita amati, maka nilai rapor tidak diperhitungkan lagi dalam syarat penentuan kelulusan.
TUJUAN perubahan ini antara lain untuk memicu sekolah agar tidak lagi menggunakan sistem katrol seperti aturan sebelumnya, di mana nilai rapor dapat dipermainkan untuk membantu kalau nilai ujian akhir jatuh. Nantinya, diharapkan terjadi peningkatan mutu dan kualitas lulusannya.
Dalam praktik di lapangan, untuk SMU jurusan IPA jumlah mata pelajaran yang diujikan melalui UAN meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika (dibuat oleh negara), serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kimia, Fisika, Biologi, Sejarah, dan Pendidikan Agama (dibuat oleh sekolah). Sementara untuk jurusan IPS juga sembilan mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Ekonomi (dibuat oleh negara), serta PPKn, Tatanegara, Sosiologi, Antropologi, Sejarah, dan Pendidikan Agama (dibuat oleh sekolah).
Nilai akhir ujian ini masih memperhitungkan nilai ujian praktik dari mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, PPKn, dan Agama. Jadi, masih ada kemungkinan terjadinya sistem katrol pada mata pelajaran ini, di mana nilai ujian praktiknya yang ditinggikan.
Kekhawatiran sekolah hanya terletak pada mata pelajaran Matematika (IPA) dan Ekonomi (IPS), karena manipulasi nilai dengan sistem katrol tidak dapat dilakukan karena nilai ujian praktiknya tidak ada.
Karena itu, tidak benar adanya perubahan sistem kelulusan ini akan menyebabkan banyak siswa tidak lulus. Justru yang terjadi sebaliknya, mereka yang lulus tambah banyak.
Sekolah-sekolah yang tidak memperhatikan mutu sekolah pasti banyak meluluskan siswanya. Mengingat soal ujian akhir sebagian besar dibuat oleh sekolah, soal bisa dibuat lebih mudah, disesuaikan kemampuan siswa.
Jika nilai UAN-nya buruk, sistem katrol masih dapat dilakukan pada nilai ujian praktiknya. Untuk menghilangkan kekhawatiran nilai Matematika dan Ekonomi jatuh, maka jumlah jam pada akhir semester akan ditambah, lalu guru-gurunya melakukan sistem drill dan memperbanyak latihan pengayaan agar tidak mendapat nilai 3,0.
KALAU mau meningkatkan mutu pendikan, mestinya kita tidak hanya menggeser satu sistem kelulusan dengan cara uji coba dan tambal sulam, melainkan melalui upaya yang lebih nyata dengan tekad dan keberanian yang sungguh-sungguh; tidak setengah hati. Artinya, kita harus berani membuat keputusan lulus atau tidak lulus saja. Jangan seperti sekarang: tamat dan lulus, serta ada yang tamat tetapi tidak lulus.
Hal semacam ini justru akan membuat permasalahan baru, seperti adanya pelaksanaan ujian ulang serta mereka yang tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena tidak lulus meskipun tamat.
Peserta didik pun akan tidak bersemangat dalam proses pembelajaran, karena nilai rapor tak berpengaruh lagi dalam kelulusan. Padahal, nilai rapor menunjukkan kemajuan intelektual dan perkembangan pribadi anak dalam proses pembelajaran di kelas.
Lebih dari itu, dalam sistem penilaian kurikulum berbasis kompetensi (KBK) yang akan segera dilaksanakan, masalah ini justru menyebabkan mutu pendidikan akan semakin merosot.
Ign Suhanto Guru SMUK St Paulus, Jember