Kompas Cyber Media

Free E-Mail | Chat | Ad Info | About Us | Contact Us | Home
CARI
Hiburan
Musik
Film & TV
Seni & Budaya
Gaya Hidup
Fashion
Info Belanja
Kafe & Resto
Rubrik
  Ekonomi
  Gaya Hidup
  Kesehatan
  Metropolitan
  Olah Raga
  Teknologi
Komunitas
  Belanja
  E-Cards
  E-Radio
  Horoskop
  Iklan Mini
  Karier
  Kata Mutiara
  Kontak Jodoh
  Lelang KCM
  News By Email
  Surat Pembaca
Kolom
  Sarapan Pagi
  Features
Surat Kabar
Majalah



Berita Lainnya

17/02/2003, 17:26 wib
Catch Me If You Can: Bahagia Yang Tak Kunjung Tertangkap

17/02/2003, 16:25 wib
Andhara Early: Ikut Kasting "A2DC?", Malah Muncul di "Rumah Ketujuh"

17/02/2003, 12:33 wib
Inul Daratista: "Ngebor"nya tak Maksimal


Selasa, 18 Februari 2003, 8:20 WIB


MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Karya Bajakan

Jakarta, KCM

KCM/Ilustrasi
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengumumkan fatwa haram terhadap produk-produk bajakan. Hal tersebut termaktub dalam Fatwa MUI bernomor I tahun 2003 tentang Hak Cipta, yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Januari lalu 

Dikatakan Ketua Umum Komisi Fatwa MUI KH Ma’ruf Amin, fatwa tersebut tidak dikhususkan untuk industri musik rekaman saja, tapi juga diperuntukkan untuk karya cipta lainnya. "Pembajakan bukan saja termasuk perbuatan maksiat, tapi juga merupakan perbuatan dzalim. Memanfaatkan hak orang lain, sama halnya dengan mencuri," katanya kepada pers, di kantor MUI, komplek Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Maraknya aksi pembajakan, kata Ma’ruf, jelas-jelas akan mematikan kreatifitas seniman dalam berkarya. Karenanya, ia menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat menjadi bagian dari pembajak. Caranya, dengan tidak membeli produk-produk bajakan. "Membeli barang-barang bajakan termasuk haram. Dalam ajaran Islam disebutkan sesuatu yang lahir dari hasil yang haram, termasuk haram. Sama halnya ketika membeli baju dari hasil curian," tegasnya.

Diakuinya, maraknya pembajakan lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum dan kesadaran hukum masyarakat. karenanya, ia berharap dengan dikeluarkannya fatwa tersebut, muncul kesadaran masyarakat untuk tidak membeli barang bajakan. "Fatwa ini bukan segala-galanya, tapi merupakan sebuah pendekatan moral. Ini merupakan kampanye bersama terhadap hal-hal yang bisa menimbulkan mudharat," terangnya.

Dikatakan Ma’aruf, dikeluarkannya fatwa tersebut merupakan tindaklanjut dari permohonan Forum Komunikasi Anti Pembajakan (Fokap) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), menanggapi kian tak terbendungnya aksi pembajakan di tanah air belakangan ini. "Pembajakan di tanah air saat ini sudah pada tingkatan stadium empat. Sudah sangat beringas!" kata Franky Sahilatua Koordinator Umum Fokap didampingi Arnel Affandi dari ASIRI di tempat yang sama. 

Sementara itu, pihak Dirjen HAKI Departemen Kehakiman dan HAM yang diwakili Emawati SH menyambut baik dikeluarkannya fatwa MUI tersebut. Pasalnya, fatwa tersebut diharapkan menjadi perangkat hukum yang dapat meminimalkan aksi pembajakan. "Dalam waktu dekat ini, juga akan diberlakukan UU no 19/2000 tentang hak cipta yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 29 Juli 2003 mendatang," katanya.

Emawati menilai tingginya aksi pembajakan dikarenakan pula lemahnya hukum tentang hak cipta juga hukum secara umum. Padahal, katanya, aksi pembajakan yang terus terjadi belakangan ini sangat berdampak terhadap kian terpuruknya citra dan kredibilitas Indonesia di tingkat internasional.

Aksi pembajakan di tanah air memang sudah sangat memprihatinkan. Sejak tahun 2000, Indonesia terdaftar sebagai negara yang diawasi (priority watch list) lantaran tingginya pelanggaran HAKI. 

Tahun ini, International Intellectual Property Alliance (IIPA), organisasi independen, merekomendasikan kepada Departemen Perdagangan AS dan World Intellectual Property Organization untuk tetap memasukkan Indonesia dalam peringkat yang diawasi.
 
Sejak tahun 2000, Amerika menganggap Indonesia kurang serius dalam pelindungan HAKI. Hal itu tampak pada klaim pelanggarannya yang mencapai 668,2 juta dollar AS tahun 1997. Dari jumlah itu, pembajakan hak cipta mencapai 334,1 juta dollar AS, program komputer 256,1 juta dollar AS, serta untuk pembajakan buku, film, rekaman lagu, dan komposisi musik total sebesar 78 juta dollar AS (kompas/16 April 2002). Data tersebut, belum termasuk pembajakan terhadap karya-karya lokal.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun ASIRI, total perkiraan kerugian atas pembajakan karya cipta rekaman pada tahun 2000 terbilang sangat tinggi. Kerugian yang ditanggung oleh negara diperkirakan mencapai RP 540 milyar. Sementara kerugian yang harus ditanggung oleh industri musik tanah air, diperkirakan mencapai Rp 5 trilyun.

Pada tahun yang sama, kasus pembajakan yang paling tinggi terjadi pada produk kaset. Dalam satu tahun pembajakan kaset mencapai sekitar 200 juta keping, disusul VCD karaoke yang mencapai 120 juta keping. Sementara kaset asing mencapai 50 ribu keping. (EH)
 

 

Kirim Berita kepada seseorang KIRIM KE TEMAN




Design By KCM
Copyright © 2002 PT. Kompas Cyber Media